cliquerzzzAvatar border
TS
cliquerzzz
Apa Kabar Denda Rp 100 Juta untuk Pemudik Nakal? Ini Kata Kemenhub
Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberlakukan larangan mudik pada Jumat (24/4/2020) lalu. Bahkan hukuman bagi masyarakat yang nakal nekat mudik pun tidak main-main, mengacu pada undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan pasal 93, sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun.
Namun nyatanya hingga saat ini masih banyak pemudik yang nekat mudik ke kampung halaman tanpa menghiraukan aturan tersebut. Sejauh ini Polri memang hanya menghukum pemudik dengan sanksi putar balik. Sudah puluhan ribu kendaraanyang ingin pulang kampung berhasil dipukul mundur.

Sejak awal Polri memang menerapkan dua periode pemberian sanksi pada warga yang nekat mudik. Tahap awal hanya berupa putar balik, sementara tahap kedua , yang akan mulai berlaku 8 - 31 Mei akan mulai diterapkan sanksi tegas, yakni hukuman denda Rp 100 juta dan kurungan.

"Ancaman sanksi itu merujuk pada UU no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, namun itu adalah rujukan untuk hukuman maksimal," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pada detikOto.

Meski demikian, Adita menegaskan kalau realiasai pemberian hukuman tersebut akan bergantung pada petugas kepolisian di lapangan.

"Implementasinya seperti apa, itu semua akan diserahkan kepada pihak Kepolisian sebagai yang melaksanakan di lapangan. Sedangkan untuk kendaraan plat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang umum tanpa ijin, itu sepenuhnya wewenang kepolisian untuk menindak dengan ketentuan perundangan yang berlaku," terang Adita.

Saat masih banyak warga yang melanggar larangan mudik, Pemerintah malah mengeluarkan aturan baru yang intinya akan menginzinkan lagi moda transportasi beroperasi -- meski dengan batasan-batasan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengungkapkan kriteria orang-orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan di tengah kondisi pelarangan mudik.

Mereka adalah TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19. Termasuk juga masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Pun begitu terhadap pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air.

https://m.detik.com/oto/berita/d-500...rom=wpm_nhl_39
makola
smoothx
fatqurr
fatqurr dan 17 lainnya memberi reputasi
18
829
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan