jokoflok.dongokAvatar border
TS
jokoflok.dongok
Heboh Anies Larang Suami Istri Berhubungan Intim, Eh Gak Taunya


Heboh beredar informasi terkait Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal penghentian sementara hubungan suami istri dalam upaya menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Berdasarkan penelusuran, Surat Seruan Gubernur DKI Anies mengenai penghentian sementara hubungan suami istri itu bernomor 6 Tahun 2020.

Padahal, dalam Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret itu, berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.

Jadi, dapat dipastikan informasi Anies melarang pasangan suami istri berhubungan intim, adalah hoaks.

Baca Juga
Said Didu Nyinyir Soal APD Sampai Bilang #AnjingPeking, Eh Diskak Jubir Prabowo
Tersangka Jiwasraya Punya Tambang Emas, Erick Thohir Ambil Alih Kepemilikannya?
Dolar AS Hajar Rupiah, Akhirnya Jeblos ke Level Terbawah!
Soal Kerusuhan Agama di India, Gede Pasek Bilang...



Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

5. Informasi terkait:

a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: [url]https://corona.jakarta.go.id.[/url]

b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Anies menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 guna menghambat penyebaran wabah COVID-19 yang terus meningkat pesat dan mengingat Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19, serta telah ditetapkannya Jakarta sebagai Tanggap Tanggap Darurat Bencana.

https://www.wartaekonomi.co.id/read2...h-gak-taunya/2
sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3.5K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan