- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Masih Kena Pajak, Pengusaha Hotel di Gili Protes
TS
juraganind0
Masih Kena Pajak, Pengusaha Hotel di Gili Protes
Quote:
Tanjung (Suara NTB) – Penyebaran virus Covid-19 berdampak terhadap sektor pariwisata, tak terkecuali tiga Gili. Alih-alih mendapat kompensasi bebas pajak, pengusaha di tiga Gili justru tidak masuk sebagai area bebas pajak. Pemerintah pusat memberikan keringanan itu hanya kepada pengusaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
“Ini sangat tidak adil,” cetus Ketua Gili Hotel Association (GHA), Lalu Kusnawan, Rabu, 11 Maret 2020, merujuk pada surat permakluman Bapenda Lombok Utara perihal kebijakan kompensasi bebas pajak dari Kementerian Keuangan.
Kusnawan menegaskan, tiga Gili adalah pintu masuk utama wisatawan asing selain Bandara Internasional Lombok (BIL) – meski wisatawan yang masuk limpahan dari Bali. Ia bahkan mengklaim, turis via jalur laut (fastboat) menyumbang persentase terbesar dari akumulasi kunjungan setahun di NTB.
Dengan terdampaknya Bali dari virus Corona, maka Gili secara otomatis terpengaruh. Anehnya dalam hal kebijakan, Gili tidak dihitung oleh pemda dan pusat. “Justru yang paling terdampak adalah kami di 3 Gili, karena 80 sampai dengan 90 persen mengandalkan turis mancanegara. Kami maklum bahwa KEK mandalika sedang dipersiapkan untuk menjadi mega proyek pariwisata di Lombok, dan kami sangat mendukung itu. Namun pemerintah seharusnya bisa melihat secara detail. Seberapa besar kontribusi kami di 3 gili ini dibandingkan dengan daerah lain di Lombok,” protesnya.
Baca juga: HPI Protes Kanwil Pajak Nusa Tenggara
Kusnawan menyambung, melalui PHRI NTB pihaknya sudah berusaha mengajukan hak yang sama. Di saat bersamaan, ia tidak melihat Pemda KLU memberi support usulan itu.
Akibat ketidakberpihakan ini, ia menangkap kesan bahwa Pemda KLU hanya menuntut penerimaan daerah saja tanpa memperdulikan antara kondisi lapangan dengan kebijakan pemerintah.
“Di saat seperti ini kami berharap Pemda memperjuangkan pemberian insentif ini, karena data dan fakta di lapangan sudah jelas. Seharusnya hubungan Pemda dengan pengusaha itu adalah simbiosis mutualisme,” cetusnya.
Baca juga: Nunggak Pajak, Papan Reklame Dibongkar
Ia berharap, Pemda KLU tidak cukup hanya dengan menerima kebijakan pusat. Sebaliknya bersurat dan memberi masukan, disertai data kepada pemerintah pusat.
“Kami ambil contoh Bali, seluruh pengusaha hotel di Bali mendapatkan keringanan tersebut. Kebetulan untuk area NTB, yang disebutkan hanya adalah Mandalika. Jelas ini tidak adil,” pungkasnya sembari mengisyaratkan untuk menyurati Bupati dan lembaga DPRD KLU.
Sebagaimana diketahui, Kemenkeu dalam kebijakannya memberikan keringanan bebas pajak kepada pengusaha di 10 destinasi. Antara lain, Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuhan Bajo, Bangka Belitung, Batam dan Bintan.
Kepala Bapenda Lombok Utara, Ir. H. Hermanto, kepada Suara NTB mengakui surat permakluman kepada pengusaha Gili telah diedarkan. Surat itu merujuk surat keputusan Kemenkeu, bahwa pengusaha Gili tidak mendapat insentif dan masih akan dikenakan pajak hotel dan pajak restoran terhitung mulai 1 April – 31 September.
Baca juga: Lagi, Tunggakan Pajak Hotel Restoran Tertagih Rp341,9 Juta
Hermanto menyadari akan munculnya aksi protes dari kalangan pengusaha. Oleh karenanya, Pemda dikatakannya tidak akan tutup mata. “Begitu dapat info, saya sudah ke Jakarta Minggu lalu. Dan hari ini, saya langsung koordinasi dengan Kemendagri,” ujarnya.
Hermanto mempersilakan asosiasi pengusaha mengajukan surat permohonan pemberian insentif pajak. Surat itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh Sekretariat Daerah untuk diteruskan ke pusat. Pihaknya pun akan menyertakan data pajak, kunjungan wisatawan yang menurun, serta analisa dampak yang berpotensi muncul. Misalnya, karena beban operasional yang tinggi di kalangan perhotelan bukan tidak mungkin ada risiko perumahan karyawan oleh perhotelan di Gili.
“Gili tidak mendapat insentif, karena penentuan kemarin mereka (pusat) yang tentukan, daerah tidak diundang,” jawabnya. (ari)
“Ini sangat tidak adil,” cetus Ketua Gili Hotel Association (GHA), Lalu Kusnawan, Rabu, 11 Maret 2020, merujuk pada surat permakluman Bapenda Lombok Utara perihal kebijakan kompensasi bebas pajak dari Kementerian Keuangan.
Kusnawan menegaskan, tiga Gili adalah pintu masuk utama wisatawan asing selain Bandara Internasional Lombok (BIL) – meski wisatawan yang masuk limpahan dari Bali. Ia bahkan mengklaim, turis via jalur laut (fastboat) menyumbang persentase terbesar dari akumulasi kunjungan setahun di NTB.
Dengan terdampaknya Bali dari virus Corona, maka Gili secara otomatis terpengaruh. Anehnya dalam hal kebijakan, Gili tidak dihitung oleh pemda dan pusat. “Justru yang paling terdampak adalah kami di 3 Gili, karena 80 sampai dengan 90 persen mengandalkan turis mancanegara. Kami maklum bahwa KEK mandalika sedang dipersiapkan untuk menjadi mega proyek pariwisata di Lombok, dan kami sangat mendukung itu. Namun pemerintah seharusnya bisa melihat secara detail. Seberapa besar kontribusi kami di 3 gili ini dibandingkan dengan daerah lain di Lombok,” protesnya.
Baca juga: HPI Protes Kanwil Pajak Nusa Tenggara
Kusnawan menyambung, melalui PHRI NTB pihaknya sudah berusaha mengajukan hak yang sama. Di saat bersamaan, ia tidak melihat Pemda KLU memberi support usulan itu.
Akibat ketidakberpihakan ini, ia menangkap kesan bahwa Pemda KLU hanya menuntut penerimaan daerah saja tanpa memperdulikan antara kondisi lapangan dengan kebijakan pemerintah.
“Di saat seperti ini kami berharap Pemda memperjuangkan pemberian insentif ini, karena data dan fakta di lapangan sudah jelas. Seharusnya hubungan Pemda dengan pengusaha itu adalah simbiosis mutualisme,” cetusnya.
Baca juga: Nunggak Pajak, Papan Reklame Dibongkar
Ia berharap, Pemda KLU tidak cukup hanya dengan menerima kebijakan pusat. Sebaliknya bersurat dan memberi masukan, disertai data kepada pemerintah pusat.
“Kami ambil contoh Bali, seluruh pengusaha hotel di Bali mendapatkan keringanan tersebut. Kebetulan untuk area NTB, yang disebutkan hanya adalah Mandalika. Jelas ini tidak adil,” pungkasnya sembari mengisyaratkan untuk menyurati Bupati dan lembaga DPRD KLU.
Sebagaimana diketahui, Kemenkeu dalam kebijakannya memberikan keringanan bebas pajak kepada pengusaha di 10 destinasi. Antara lain, Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuhan Bajo, Bangka Belitung, Batam dan Bintan.
Kepala Bapenda Lombok Utara, Ir. H. Hermanto, kepada Suara NTB mengakui surat permakluman kepada pengusaha Gili telah diedarkan. Surat itu merujuk surat keputusan Kemenkeu, bahwa pengusaha Gili tidak mendapat insentif dan masih akan dikenakan pajak hotel dan pajak restoran terhitung mulai 1 April – 31 September.
Baca juga: Lagi, Tunggakan Pajak Hotel Restoran Tertagih Rp341,9 Juta
Hermanto menyadari akan munculnya aksi protes dari kalangan pengusaha. Oleh karenanya, Pemda dikatakannya tidak akan tutup mata. “Begitu dapat info, saya sudah ke Jakarta Minggu lalu. Dan hari ini, saya langsung koordinasi dengan Kemendagri,” ujarnya.
Hermanto mempersilakan asosiasi pengusaha mengajukan surat permohonan pemberian insentif pajak. Surat itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh Sekretariat Daerah untuk diteruskan ke pusat. Pihaknya pun akan menyertakan data pajak, kunjungan wisatawan yang menurun, serta analisa dampak yang berpotensi muncul. Misalnya, karena beban operasional yang tinggi di kalangan perhotelan bukan tidak mungkin ada risiko perumahan karyawan oleh perhotelan di Gili.
“Gili tidak mendapat insentif, karena penentuan kemarin mereka (pusat) yang tentukan, daerah tidak diundang,” jawabnya. (ari)
Sumber
https://www.suarantb.com/lombok.utar...i.Gili.Protes/
Memang tega sih ini, lagi kurang wisatawan karena corona, masih aja dikenai pajak.
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.2K
Kutip
12
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan