unicorn.phenexAvatar border
TS
unicorn.phenex
Kemenag Pastikan Renovasi Gereja di Karimun Dilanjut dan Tanpa Relokasi


Kementerian Agama (Kemenag) memastikan renovasi Gereja Katolik Santo Joseph di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dilanjutkan. Gereja tersebut direnovasi tanpa dilakukan relokasi.

"Persoalan renovasi Gereja Katolik Santo Joseph Karimun menemukan titik terang. Para pihak sudah bersepakat bahwa proses renovasi itu akan dilanjutkan," terang kata Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Mukhlisuddin, di Tanjungpinang, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Rabu (11/3/2020).

Keputusan tersebut memastikan proses renovasi akan dilakukan di tempat yang lama. Dia mengatakan kepastian kelanjutan renovasi ini tertuang dalam Kesepakatan Bersama antara pihak-pihak pada pertemuan yang digelar Selasa (10/3) di Kantor Bupati Karimun.

Ada enam butir kesepakatan, di antaranya menegaskan bahwa renovasi gereja akan dilakukan di tempat yang lama, bukan relokasi, dan sesuai dengan pengajuan revisi IMB yang lama.

"Setelah kesepakatan bersama ini ditandatangani masing-masing pihak, selanjutnya pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjung Pinang," tutur Mukhlisuddin membacakan salah satu poin kesepakatan.

Kesepakatan Bersama ini ditandatangani Perwakilan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) Hasyim Tugiran, Sekretaris Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Ustaz Hasbullah, dan Perwakilan Keuskupan Pangkal Pinang Chrisanctus Paschalis S.

Dalam pertemuan tersebut, turut menyaksikan dan membubuhkan tanda tangan yakni Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM), H Abu Samah; Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat; Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur; Dandim/Mewakili, Letda Inf Kamdi; Kajari Karimun Rahmatazhar; Danlanal Letkol Laut (P) Mandri Kartono; Kepala Kemenag Kabupaten Karimun H Jamzuri; dan Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Berikut isi Kesepakatan Bersama tersebut:

Pada hari ini Selasa, Tanggal 10 Maret 2020 kami yang bertanda tangan di bawah ini, telah menyepakati bersama terkait tindak lanjut Penyelesaian Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph sebagai berikut:

1. Bahwa akan dilakukan Renovasi Gereja di tempat yang lama dan tidak akan dilakukan Relokasi Gereja.

2. Bahwa Renovasi Gereja dilakukan sesuai dengan Pengajuan Revisi IMB yang lama beserta gambar yang dibahas dalam rapat tindak lanjut Pembangunan Gereja.

3. Jika gambar dari pihak Gereja sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, akan diadakan Pertemuan Rapat Teknis dengan Pihak APKK, FUIB dan Plhak Gereja.

4. Setelah kesepakatan bersama ini ditandatangani masing-masing pihak, selanjutnya pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjung Pinang.

5. Setelah Rapat Teknis dilakukan dan IMB hasil Revisi diterbitkan akan dilakukan Peletakan Batu Pertama sebagai simbol rasa toleransi masyarakat Kabupaten Karimun terhadap kerukunan umat beragama.

6. Masing-masing pihak harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan ditanda tangani bersama, disosialisasikan ke masyarakat tentang hasil rapat kesepakatan bersama tindak lanjut pembangunan gereja yang dilakukan pada hari ini.

Tanjung Balai Karimun, 10 Maret 2020

sumber

Ini pelajaran bagi yang kecil.
Jika mau didengar jangan ragu teriak.
emoticon-Shakehand2


serapionleo
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 14 lainnya memberi reputasi
13
2.6K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan