widya poetra
TS
widya poetra
Istri Aher Pengusul RUU Ketahanan Keluarga: Kamar Anak Dipisah Agar Tak Incest
emoticon-Blue Guy Peaceemoticon-Hi




Jakarta -

Anggota DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani menjadi salah satu pengusul RUU tentang Ketahanan Keluarga. Istri eks Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) itu menjelaskan alasan mengapa kamar anak dipisah, semata-mata agar tak terjadi incest (hubungan sedarah).

Mulanya Netty menjelaskan bahwa RUU Ketahanan Keluarga ini tidak mengatur soal pengaturan LGBT. Dia menyatakan RUU ini justru fokus pada isu penyimpangan seksual seperti incest.

"Nah kita hanya concern pada jenis penyimpangan seksual yang menimbulkan gangguan atau masalah bagi orang lain. Sehingga ketika kita bicara tentang seksualitas yang menjadi orang lain sebagai korban, kemudian menjadi anggota keluarga tidak mampu tumbuh dan berkembang. Kan ada incest seperti itu, masa kita akan biarkan, tentu pemerintah harus berikan akses agar anggota keluarga yang mengalami masalah seperti ini bisa dapat rehabilitasi," kata Netty saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Netty lantas mengilustrasikannya lewat kasus pencabulan terhadap anak. Menurutnya, kasus pencabulan justru terjadi dimulau dari keluarga.

"Kalau kita cerita penyimpangan kekerasan, bullying itu kan dimulai dari keluarga, pengawasan kurang melekat, pencegahan tidak dilakukan, edukasi tentang pendidikan seksualitas tidak dilakukan orang tua. Ternyata anak umur 7 tahun bisa mencabuli adiknya lima tahun. Kenapa? Dimulai dari keluarga. Rumahnya tidak memisahkan kamar tidur orang tua dan anak, kan seperti itu," tutur Netty.

Untuk diketahui, dalam Bab Pemenuhan Aspek Ketahanan Fisik RUU Ketahanan Keluarga dipaparkan soal tanggung jawab keluarga. Keluarga bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pangan, sandang dan papan. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 33
(1) Setiap Keluarga bertanggung jawab untuk memenuhi aspek ketahanan fisik bagi seluruh anggota keluarga, berupa antara lain:
a. memenuhi kebutuhan pangan, gizi dan kesehatan, sandang, dan tempat tinggal yang layak huni;
b. mengikutsertakan anggota Keluarga dalam jaminan kesehatan; dan
c. menjaga kesehatan tempat tinggal dan lingkungan.

Selain itu, RUU ini mengatur soal karakteristik tempat tinggal layak huni, yaitu tempat tinggal yang memiliki sirkulasi udara yang baik hingga tempat tidur orang tua yang terpisah dengan anaknya.

(2) Tempat tinggal yang layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik antara lain:
a. memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik;
b. memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara Orang Tua dan Anak serta terpisah antara Anak laki-laki dan Anak perempuan;
c. ketersediaan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan RUU Ketahanan Keluarga ini bersifat masih berupa draf usulan. Ada 5 Anggota DPR yang mengusulkannya. Mereka adalah Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Fraksi PKS, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta Endang Maria dari Fraksi Partai Golkar.

Sementara itu, sebagai salah satu pengusul, Endang Maria, mengaku belum membaca draf RUU Ketahanan Keluarga secara utuh, termasuk soal materi yang terlalu masuk ke ranah privat. Sebab, dia mengaku sibuk sehingga belum sempat membaca.

Langkah Endang ini ditentang fraksinya yang kemudian menyatakan mencabut dukungan terhadap RUU Ketahanan Keluarga. "Kami dari Fraksi Partai Golkar merasa kecolongan tentang adanya seorang anggota yang mengusung RUU Ketahanan Keluarga," kata Kapoksi Badan Legislasi DPR Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin dalam keterangannya, Kamis (20/2/2020).


detik


Ternyata salah satu pengusulnya adalah bininya Aher,

yang perlu diketahui oleh wakil rakyat itu:

1) Tidak semua keluarga mampu memisahkan kamar anak. Jangankan kamar untuk masing-masing anak. Masih banyak keluarga tidak bisa memisahkan kamar antara orang tua dengan anak. Ini lantaran faktor ekonomi. Nah, kalau demikian apakah ada sanksinya? Bisa kah disanksi karena keterbatasan mereka? Kemudian umumnya yang ekonomi lemah justru anaknya lebih banyak. Artinya mereka malah butuh biaya lebih untuk membuat kamar masing-masing anak (laki2 & perempuan). Belum lagi kalau ditambah isu homoseksual nanti yang laki-laki pun dipisahin satu sama lain, begitupula yang perempuan. emoticon-Hammer
Jika tidak ada sanksi hukum atau sanksi hukum tidak mungkin dijalankan lalu untuk apa dibuat aturan? Biar keliatan kerja saja kah?

2. Kasus inses itu pencilan atau bisa dibilang simpangan dari data. Artinya jumlahnya sangat kecil. Silakan ditelusur/dipelajari/dikaji dulu penyebab sebenarnya apa. Kamar tidak dipisah itu terkait kesempatan saja. Kalaupun dipisah begitu orang tuanya pergi pun masih bisa terjadi seperti kasus siswi sma buang bayi hasil inses yg berhubungan seksual saat ibunya pergi. Mosok dibikin aturan supaya rumahnya dipisah. emoticon-Hammer



Nguennggggg.....__emoticon-Ngacir

sebelahblog4iinchtien212700
tien212700 dan 57 lainnya memberi reputasi
52
14.7K
291
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan