jkwselalub3n4r
TS
jkwselalub3n4r
Omnibus Law Cipta Kerja, Jokowi Hapus Upah Bagi Buruh Sakit


Jokowi menghilangkan aturan upah bagi pekerja yang berhalangan kerja karena sakit. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghapus aturan soal upah yang seharusnya diterima buruh atau pekerja bila berhalangan tidak masuk kerja. Penghapusan tersebut tertuang dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang Rabu (12/2) kemarin drafnya sudah diserahkan kepada DPR.

Dalam draf ruu yang didapat CNNIndonesia, buruh atau pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan, melakukan pekerjaan lain di luar pekerjaannya dan telah mendapatkan persetujuan pengusaha atau karena menjalankan hal waktu istirahat atau cuti memang masih diberi hak untuk mendapatkan upah dari pengusaha.

Tapi, besaran upah yang diterima tidak diatur dalam ruu tersebut. Besaran upah nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah.


Hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. Dalam beleid tersebut, bila pekerja berhalangan sehingga tidak bisa bekerja mereka akan mendapatkan upah.

Bagi yang berhalangan karena sakit upah terbagi dalam beberapa besaran. Untuk empat bulan pertama, bayaran yang diterima buruh sebesar 100 persen dari upah.

Untuk empat bulan kedua, bayaran sebesar 75 persen dari upah. Untuk empat bulan ketiga, bayaran sebesar 50 persen dari upah.

Bila pekerja tersebut sampai empat bulan ketiga belum juga bisa bekerja, ia masih diberi hak untuk menerima pembayaran sebesar 25 persen dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan pengusaha.


Untuk pekerja yang tidak masuk karena menikah, menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, membaptis anaknya, mendampingi istri melahirkan atau mengalami keguguran, mereka bisa mendapatkan upah untuk dua hari.

Selain menghapus aturan upah untuk pekerja yang berhalangan, Jokowi melalui beleid tersebut juga menghilangkan peran dewan pengupahan dalam penentuan upah minimum. Dalam draf ruu tersebut, kewenangan penentuan upah minimum dilimpahkan Jokowi ke gubernur.

Gubernur diberikan formula penentuan upah. Rumusnya, upah minimum dihitung dengan menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dengan hasil kali upah minimum tahun berjalan dengan persentase pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

CNNIndonesia mencoba meminta penjelasan dari Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono atas kebenaran isi draf ruu tersebut. Tapi, sampai berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan responsnya.

Sebagai informasi, pemerintah memang berencana menerbitkan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja. Klaim pemerintah, aturan tersebut diterbitkan untuk memacu investasi. Namun, rencana tersebut mendapatkan tentangan dari buruh. Mereka khawatir keberadaan UU Cipta Kerja tersebut nantinya akan mengganggu hak buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal beberapa waktu lalu mengatakan hak buruh yang berpotensi diganggu melalui penerbitan beleid tersebut adalah pesangon dan upah.

"Pengenalan upah per jam akan mengakibatkan upah minimum bakal terdegradasi bahkan hilang. Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bukan hanya 2 minggu, maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu," kata dia, Senin (20/1).

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...gi-buruh-sakit

emoticon-Cape d... emoticon-Cape d...
sebelahblog4iinchtien212700
tien212700 dan 24 lainnya memberi reputasi
21
17K
267
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan