dionlanangAvatar border
TS
dionlanang
Demi Bisa Kembali Masuk Lapas, Pemuda Ini Nekat Curi HP

sumber: harian7.com

Sebuah kasus pencurian di Kabupaten Magelang JAwa Tengah baru-baru ini cukup menarik untuk di ulas dan dikulik, hal ini tak lain karena motif atau alasan pencurian yang di lontarkan pelaku sungguh diluar dugaan. Biasanya seseorang melakukan pencurian lantaran terdesak oleh kebutuhan ekonomi, namun alasan lain justru di ungkapkan oleh BA (26) alias Pras.
BACA JUGA: Dua Wanita Seksi Pemeran Video Mandi Itu Akhirnya Diamankan
Seperti dilansir dari kumparan.com (12/2/2020), Pihak kepolisian dari Polsek Tegalrejo, Kabupaten magelang berhasil membekuk BA (26) alias Pras di rumahnya di Dsn. Plumbon, Ds. Banyuurip, Magelang pada Jumat 7/2/2020 silam. Pras ditangkap dengan tuduhan Pencurian Handphone yang telah ia lakukan pada jumat siang. Pada jumat siang 7/2/2020 ia mencuri dua buah HP merk Samsung J7, dan Samsung Galaxi S4 yang sedang di cash dibawah jendela sebuah rumah yang berada di Dsn.Krajan, Ds. Tegalrejo, Magelang.


Spoiler for spoiler:

BACA JUGA: Siswa SMP Korban Bully Terus Menangis Setelah Jarinya di Amputasi
Dikutip dari harian7.com (12/2/2020), HP itu di curi oleh pelaku dari Rumah Muhammad Viki Romadhon, HP itu merupakan milik kedua teman Viki yang bernama Arifin dan Cahirul Anam. Pada saat kejadian korban sedang tertidur pulas, setelah menyadari kedua HP miliknya raib maka korban langsung lapor Polisi. Berkat keterangan para saksi kemudian diketahui jika AB alias Pras lah yang menjadi pelaku pencurian itu. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatanya.


Dihadapan Polisi, motif pencurian yang disebutkan pelaku sungguh diluar dugaan, pelaku Pras menyebut jika ia sengaja melakukan pencurian karena ingin kembali masuk ke dalam Lapas. Pras sendiri diketahui baru keluar dari Lapas karena kasus penadahan pada 5/2/2020 atau dua hari sebelum pencurian HP berlangsung.
BACA JUGA: Wanita Cantik Tewas Dibegal, Suami Jadi Tersangka

Quote:

Atas perbuatanya pras dijerat dengan pasal 362 KUHP soal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun bui.
Quote:


SUMBER: Harian7.com12/2/2020 , Kumparan.com 12/2/2020

emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)

Baca Juga HotTread Ane Yang Lain Gan emoticon-Big Grin

1. Kesalahan Fatal Para Penjual Online, Jangan Pernah Lakukan Hal Ini!
2. Siap-Siap HP Ilegal Bakal Diblokir Pemerintah, Begini Cara Cek HP Agan Ilegal Atau Bukan
3. [color=var(--c-blue-1)]Pembunuhan Sadis Gadis 18 Tahun Terbongkar, Pelaku Terancam Hukuman Mati
4. Mengapa Harus Alfamart dan Indomaret? Harusnya Pasar Tradisional Yang Dijadikan Ikon Persaingan Usaha
5. 
[/color][color=var(--c-blue-1)]Rumah Sebagus Ini Dapat Bantuan PKH? Terlalu[/color]

anasabila
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 27 lainnya memberi reputasi
24
13.5K
132
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan