Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, regulasi di Tanah Air tidak kompetitif dan produktif akibat banyaknya pasal perundang-undangan.
Sri Mulyani menjelaskan, saat ini ada sebanyak 82 undang-undang yang mengatur investasi di Indonesia.
"Pertama harus ada surat kelakuan baik, kemudian surat amdal, HGB segala macam. Kita lihat semuanya menyebabkan konklusi 1.200 pasal yang mencekik, pantasan semuanya (pengusaha) slim slim (kurus-kurus)" ujarnya di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Sementara saat ini, lanjutnya, potensi nilai perekonomian Indonesia sudah hampir mendekati Rp 17.000 triliun dan agar bisa berjalan lancar butuh berbagai dorongan.
"Perlu konsumsi masyarakat, perusahaan investasi, perusahaan ekspor dan pemerintah dukung program-program itu," kata Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani menambahkan, kalau mau produktif dan kompetitif juga harus ada transformasi di Indonesia dari sektor komoditas, baik pertanian atau pertambangan.
"Saat ini belum ada nilai tambah, diambil dari bumi dan langsung diekspor. Ini mengakibatkan nilai tambahnya terjadi diluar Indonesia," pungkasnya.
https://www.tribunnews.com/bisnis/20...ya-kurus-kurus
semoga omnibuslaw segera diluncurkan. terlalu banyak aturan aturan menurut saya sebagai pengusaha.