NegaraKITAAvatar border
TS
NegaraKITA
Omnibus Law Ancam PHK Massal
Spoiler for Cilaka:


Spoiler for Video:


“Labor is prior to, and independent of, capital. Capital is only the fruit of labor, and could never have existed if labor had not first existed. Labor is the superior of capital, and deserves much the higher consideration.” – Abraham Lincoln

Persoalan buruh seakan tak ada habisnya. Kini mereka melayangkan protes terkait rencana pemerintah menerbitkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Salah satunya terkait aturan upah yang dihitung per jam. Para buruh mengkhawatirkan dampak terburuk dari RUU Cilaka adalah hilangnya upah minimum.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan pemerintah perlu meninjau ulang aturan tersebut. Pasalnya aturan itu tidak dapat diterapkan pada jenis pekerjaan yang bersifat padat karya. "Karena apabila hal tersebut diterapkan maka akan menimbulkan ketidakpastian dan ketidaknyamanan," kata Tauhid pada Hari Sabtu 25 Januari 2020.

Tauhid menambahkan skema tersebut juga akan menutup pekerja yang ingin mendapatkan gaji lebih besar di perusahaan lain. Mereka tidak akan memiliki pilihan lain selain bekerja di tempat asalnya karena di tempat lain pun akan sama saja.

Meski pemerintah akan memberikan insentif bagi industri padat karya berupa perhitungan upah minimum tersendiri, namun pada kenyataannya para buruh tidak akan memiliki pilihan lain.

Sumber : IDN Times[Aturan Upah Per Jam Omnibus Law Bisa Bahaya untuk Industri Padat Karya]

Sumber : Medcom [Upah Per Jam yang Diatur Omnibus Law untuk Pekerjaan Tertentu]

Memang tujuan pemerintah baik dalam keinginannya untuk menetapkan upah per jam dalam Omnibus Law Cilaka. Yakni untuk mengakomodasi pekerja yang berkecimpung di dalam sektor informal seperti pekerja restoran. Namun ada baiknya, pemerintah memikirkan pula efek samping dari penerapan UU tersebut.

Fakta di lapangan nantinya adalah, apabila lama waktu bekerja buruh kurang dari 40 jam dalam seminggu, maka upah yang mereka terima akan berada di bawah upah minimum. Kondisi itu sama di perusahaan padat karya manapun karena mengikuti aturan pemerintah. Lantas demi mendapatkan upah yang lebih tinggi, mereka akan memperpanjang waktu bekerjanya bukan?

Skenario tersebut akan menyebabkan perusahaan di industri padat karya mengalami peningkatan beban gaji yang signifikan sehingga berpotensi mendorong PHK. Apalagi dalam Omnibus Law pesangon buruh yang terkena PHK dan telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 akan diganti dengan program yang disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam aturan itu, tunjangan PHK hanya 6 bulan, sedangkan di aturan sebelumnya, buruh berhak memperoleh hingga 38 bulan upah. Secara logika, pemilik perusahaan akan lebih memilih PHK karyawannya demi keberlangsungan perusahaan. Meski artinya perusahaan harus merugi karena telah kehilangan aset berharga yakni para pekerjanya.

Sumber : Kompas [Didemo Buruh: Berikut Polemik Omnibus Law, dari Upah Per Jam hingga Krisis Ekologi]

Efek samping lain dari RUU Omnibus Law Cilaka adalah kesulitan buruh dalam mengajukan kredit dari perbankan. Selama ini bank akan menyetujui kredit dari nasabah dengan mempertimbangkan risiko kredit. Risiko kredit adalah risiko yang harus ditanggung pihak bank penerbit apabila debitur tidak dapat membayar tunggakan yang jatuh tempo. Risiko ini diukur berdasarkan beberapa aspek, seperti kemampuan membayar (besar penghasilan, riwayat pekerjaan, dll) dan karakter calon pengguna kredit.

Tentunya dengan ketidakpastian dari penghasilan para buruh lewat upah per jam, akan membuat mereka kesulitan mengajukan kredit. Padahal salah satu program kredit bank yakni Kredit Tanpa Agunan (KTA) mengandalkan utilisasi nasabah payroll. Bagaimana bisa upah atau payroll menjadi acuan apabila payroll sendiri tidak pasti angkanya?

Sumber : Bisnis [Strategi Bisnis KTA, Bank Besar Cukup Andalkan Payroll]

Oleh karena itu ada baiknya pemerintah mensosialisasikan RUU Omnibus Law Cilaka secara lugas kepada berbagai stakeholder yang akan terkena dampak dari RUU. Niat baik pemerintah lewat RUU ini harus dijelaskan secara rinci dan apabila ada konflik maka dicari jalan tengah yang terbaik.
Diubah oleh NegaraKITA 04-02-2020 19:43
NewCastleCrew
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
900
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan