paman.Laruku
TS
paman.Laruku
Tiap Kali Ketemu Santriwati, Ustaz di Kediri Langsung Mengajaknya Masuk Kamar


SURYAMALANG.COM, KEDIRI - MN (38) oknum ustaz di sebuah yayasan pondok pesantren di Dusun Setoyo, Desa/Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri diduga telah menyetubuhi Santriwati.
Santriwati ini masih berusia 12 tahun dan masih sebagai siswi SD, sebut saja namanya Jelita.
Akibat perbuatannya, saat ini MN telah dijebloskan ke tahanan Polres Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, menjelaskan kejadian yang menimpa Bunga diduga telah terjadi berulang kali.

"Motifnya timbul nafsu saat pelaku ketemu korban sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban," jelasnya kepada awak media di Mapolres Kediri, Selasa (28/1/2020).

Kejadian itu berlangsung di kamar kediaman MN yang ada di pondok pesantren tersebut.

Terakhir pelaku mencabuli korban pada Kamis (16/1/2020) usai korban pulang dari sekolah.

Saat itu korban dipanggil oleh pelaku ke dalam kamarnya.

Namun karena di dalam kamar ada istri dari pelaku, maka pelaku mengajak korban untuk ke kamar Iainnya.

Di dalam kamar tersebut korban yang masih anak di bawah umur dicabuli.

Selain itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun.

Dari keterangan korban, pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga saat ini menginjak kelas 6 SD, atau selama tiga tahun.

Kapolres menjelaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jO pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 35 / 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Hukumannya kepada pelaku lebih berat karena mestinya sebagai ustaz melindungi dan mengayomi," jelasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan kejadian serupa supaya segera melaporkan kepada aparat kepolisian.

Sementara tersangka MN terlihat hanya menunduk dan tidak menjawab pertanyaan awak media terkait perbuatannya mencabuli santriwatinya.

Dari kejadian itu polisi mengamankan barang bukti seperti pakaian dalam korban saat kejadian pencabulan berlangsung.

Itu pula sebabnya, ratusan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual berunjuk rasa di mapolres setempat, Rabu (8/1/2020) lalu.



sumur

emoticon-Leh Uga ngoahahah
kriminalisasi ulama
aldonisticsebelahblog4iinch
4iinch dan 15 lainnya memberi reputasi
14
8.8K
71
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan