akamamichiAvatar border
TS
akamamichi
Guru Ngaji di Karimun 10 Kali rudapaksa 2 Murid Perempuan


Seorang pria berinisial ABR (53) di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau ditangkap setelah mencabuli dua orang muridnya yang masih berusia belia.
Dalam aksi bejatnya, pria yang diketahui bekerja sebagai oknum guru ngaji ini mencabuli dua korban yakni AR berusia 16 tahun dan Bunga (nama samaran) yang berusia 13 tahun.

Kasus ini terkuak setelah salah satu orang tua korban berinisial MA melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Awalnya, salah satu korban mengeluh sakit di bagian kemaluan, hal itu disampaikan kepada seorang guru lainnya. Kemudian, hal itu diberitahukan kepada orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan, sejak Maret hingga Desember 2019 lalu tindakan amoral pelaku itu sudah terjadi sebanyak 10 kali.

"Sejak bulan Maret sampai Desember 2019 itu sudah 10 kali pelaku melakukannya. Kemudian, Pelapor adalah orang tua laki-laki korban,"ujar Herie di Mapolres Karimun, Senin (27/1).

Modus yang dilakukan pelaku dengan mengajak korban ke toilet di salah satu tempat ibadah di kawasan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

"Setelah proses belajar mengajar selesai, korban disuruh tinggal di tempat dan di ajak ke toilet oleh pelaku,"katanya.
Hasil interogasi, pelaku yang diketahui memiliki 8 orang anak itu mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, polisi juga menemukan adanya pengancaman terhadap korban yang ditemukan di ponsel milik korban.

"Dari chat di ponsel kita temukan adanya pengancaman. Bahwa pelaku akan menyebarkan informasi bahwa korban tidak suci lagi jika tidak memenuhi keinginannya,"jelasnya.

Sementara pelaku ABR mengaku perbuatan tersebut dia lakukan atas dasar suka sama suka.

"Ini atas dasar mau sama mau, dia juga pasrah saja. Untuk ancaman itu sebenarnya iseng-iseng saja,"ujar pelaku saat ditemui di Mapolres Karimun.

Dia mengaku, saat ini masih memiliki satu orang istri dan 8 orang anak.

"Istri satu anak ada 8. Saya akui ini karena kebodohan saya, saya menyesal,"ungkapnya.
Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Karimun.

Atas perbuatannya ia dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak deng


Sumber : https://m.kumparan.com/amp/kepripedi...mpression=true

Punya 8 anak
Ngaku suka ama suka
Melakukan asusila di toilet tempat ibadah

Semoga dikebiri sajalah ck ck ck
zulfi888
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
2
1.4K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan