Fery.W
TS
Fery.W
Fix, Pegawai Honorer Di Hapus.


Persoalan tenaga honorer yang kerap kali mendatangkan persoalan bagi sistem ketenagakerjaan di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN)akan segera berakhir. 

Tak terhitung aksi demonstrasi dari para honorer yang mempertanyakan status kepegawaiannya baik ke pihak legislatif maupun eksekutif.

Tanggal 13 Januari 2020 pekan lalu, para pegawai honorer menggugat Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) 

Ada pun pasal yang digugat yakni Pasal 6 huruf b tentang kriteria ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, Pasal 58 ayat (1) dan (2) tentang pengadaan ASN, dan Pasal 99 tentang pengangkatan PPPK. 

Menurut Koordinator penggugat, Yolis Suhadi. Pemerintah selama ini tak pernah serius menangani permasalahan pegawai honorer ini. Wacana revisi UU ASN yang digadang-gadang dapat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, dinilai oleh para penggugat cuma janji manis belaka.

Karena hal itulah mereka kemudian menggugat hal ini ke MK. Namun di tengah gugatan yang kini sedang diproses di Mahkamah Konstitusi, Kementerian 

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk memastikan tidak ada lagi tenaga honorer.

Ke depannya status kepegawaian mereka yang bekerja di instansi dan lembaga pemerintah hanya ada dua jenis, Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tertentu.(PPPK).

Itulah kesimpulan rapat kerja antara Kemenpan RB dengan Komisi II DPR yang dilaksanakan Selasa (21/01/2020) hari ini. 

"Dengan demikian ke depan, secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan tenaga honorer serta yang lainnya" begitulah kesimpulan rapat tersebut.Seperti yang saya kutip dari CNBCIndonesia.com

Sebetulnya hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, yang hanya mengenal 2 jenis status kepegawaian dalam struktur tenaga kerja di instansi pemerintah PNS dan PPPK. 

Namun kenyataan di lapangan masih banyak yang tidak melaksanakan hal tersebut dengan alasan ada kebutuhan yang mendesak agar program kerja tercapai.

Ironisnya menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Arief Wibowo, Di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak " dan parahnya mereka dibayar dengan anggaran pengadaan barang dan jasa. Bukan SDM, ini yang harus segera diperbaiki karena sudah tak selaras denga UU yang berlaku" ujarnya.

Pemerintah harus tegas menegakan aturan kepegawaian ini, mungkin nantinya pegawai honorer yang sudah bekerja akan berada di masukan ke dalam wilayah PPPK. Lantas bagaimana dengan tenaga honorer guru dan tenaga kesehatan yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

Mereka yang berada di wilayah terpencil dan sudah mengabdi bertahun-tahun diusulkan agar langsung dinaikan statusya jadi PNS tanpa melalui tes. 

Anggota DPR meyakini negara akan mampu membiayai gaji mereka, "Bagaimana mau mengajari anak didik menjadi SDM yang mumpuni sesuai visi dan misi Presiden, jika makan saya tidak cukup," ujar mereka.

Sumber.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ga-honorer-pns

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...asib-para-guru





Diubah oleh Fery.W 21-01-2020 04:46
S.e.m.e.d.isebelahblog4iinch
4iinch dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3K
34
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan