febi12283
TS
febi12283
Inilah Alasannya Mengapa Lampu kendaraan Motor Harus Hidup Pada Siang Hari


Selamat Siang Bre..

siapa yang lagi membaca berita hangat beberapa hari ini,terkait gugatan yang di layangkan oleh Kedua Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia  Eliadi Hulu dan Ruben Saputra terkait dengan aturan yang mewajibkan setiap pengendara motor untuk menghidupkan lampu kendaraan tidak hanya pada malam hari namun juga pada saat siang hari.

keduanya lantas mengajukan gugatan terkait dengan aturan tersebut karena di rasa tidak adil dan tidal rasional,apalagi menurut keduanya pada saat mereka terkena pelanggaran tilang oleh kepolisian waktu masih menunjukan jam 09.00 wib yang belum masuk siang hari namun masih pagi hari.

gugatan resmi di layangkan dimana eliadu dan Ruben kompak mendatangi majelis konstitusi pada tanggal 7 januari 2020.

Selain itu sebenarnya menghidupkan lampu pada siang hari memiliki suatu hal positif bagi sang pengendara itu sendiri..cekidot bre,jangan lama-lama.



aturan untuk menghidupkan lampu pada siang hari hanya di wajibkan bagi pengendara roda dua saja sedangkan kendaraan seperti mobil dan sejenisnya tidak di berlakukan aturan kewajiban untuk menghidupkan lampu pada siang hari.

aturan tersebut mengapa hanya di berlakukan hanya untuk pengendara sepeda motor sebenarnya masih terkait dengan tingginya angka kecelakaan pengendara kendaraan bermotor di indonesia..dimana pengendara motor menempati peringkat satu yang rawan terkena kecelakaan saat sedang menempuh perjalanan.

ternyata menghidupkan lampu kendaraan bermotor pada siang hari dapat menekan angka kecelakaan sebesar 20 hingga 30 persen,bahkan Di kota Surabaya pelaksanaan kewajiban menghidupkan lampu kendaraan bermotor pada siang hari berhasil menekan angka kecelakaan hingga 50 persen.

itu di karenakan di saat kita berkendara dan sedang berhadapan dengan pengendara yang lain,maka pupil mata akan merespon dari cahaya kendaraan tersebut dan memerintahkan kepada otak agar lebih waspada,sehingga pengendara akan memperlambat bahkan merespon dari perintah otak yang di dapatkan dari perhatian pupil mata kita sebagai pengendara.


Sumber:https://www.100kpj.com/motonews/4798-motornya-ditilang-gegara-lampu-mahasiswa-hukum-uki-gugat-ke-mk

sumber:https://otomotif.okezone.com/read/2015/04/09/15/1131804/mengapa-menyalakan-lampu-motor-di-siang-hari-penting

sumber:https://oto.detik.com/motor/d-4289543/seberapa-penting-menyalakan-lampu-motor-di-siang-hari

Banyak yang menganggap aturan menghidupkan menghidupkan lampu merupakan sebuah aturan yang sia-sia..karena selain cahaya matahari yang terang  pada siang hari dan juga menghidupkan lampu motor terus menerus dapat membuat aki menjadi cepat habis,sehingga merugikan para pengendara bermotor.

meskipun aturan yang di buat sebenernya memberikan hal positif bagi keselamatan sang pengendar kendaraan bermotor tersebut.

Menghidupkan lampu pada siang hari atau di sebut juga Daytime Running Light(DRL)merupakan aturan yang sudah di keluarkan sejak tahun 2009,sejak berlakunya aturan tersebut produsen kendaraan bermotor sudah melengkapi setiap kendaraan bermotor dengan fitur Automatic Headlights On sehingga lampu kendaraan akan langsung menyala begitu kendaraan di hidupkan.

bagi yang terkenda denda aturan menghidupkan lampu pada siang hari di wajibkan membayar uang denda sebesar Rp 100.000 atau kurungan penjara selama 15 hari,berdasarkan pasal 293 ayat 2 UU no 22 tahun 2009.

menghidupkan lampu pada siang hari seperti yang saya singgung di atas dapat menekan angka kecelakaan 20 hingga 50 persen,sehingga berdampak positif terhadap pengendara itu sendiri.

sebenarnya aturan ini tidak hanya berlaku untuk indonesia namun juga sudah di terapkan di negara-negara maju seperti amerika serikat bahkan inggris.

Salam Kaskuser Breemoticon-Big Grin.


anasabilasebelahblog4iinch
4iinch dan 39 lainnya memberi reputasi
38
13.6K
193
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan