babygani86
TS
babygani86
Perdagangan Satwa menjadi penyebab Punahnya Satwa liar di Indonesia
Hampir semua problema yang dialami satwa langka berakar pada keberadaan mereka yang membuahkan keuntungan berlipat ganda. Ambisi para kolektor membuat bisnis penjualan hewan ini menjadi marak. Dengan iming iming keuntungan melimpah, banyak yang berusaha memburu hewan langka secara sengaja dan memperjualbelikan kepada oknum tertentu.

Salah satu contoh kasus adalah tertangkapnya sindikat jual beli satwa langka lewat online di Jawa Timur. Di tempat tersebut, ditemukan seekor harimau yang sudah diawetkan, dua tengkorak kepala harimau, satu kepala rusa, dan satu ekor penyu yang juga sudah diawetkan. Dalam satu bulan, keuntungan yang didapat mencapai ratusan juta rupiah.



Namanya binatang langka, keuntungannya memang bias dua sampai tiga kali lipat saat dijual. Misalnya ular chondro asal Pufau Kofiau, Raja Ampat, Papua. ltu harganya paling murah sekitar 15 Juta.

Ada yang dari Cirebon, Sumatera, seperti biawak yang berasal dan muara-muara, atau elang. Mereka sengaja ditangkap dan dijual dengan harga yang lumayan tinggi. Dalam transaksi jual beli hewan langka tersebut, jelas tak ada surat sebagal bentuklegalitas kepemilikan satwa. Padahal biawak atau elang merupakan hewan yang patut dilindungi karena populasinya terus berkurang akibat penebangan hutan dan perburuan. Tidak perlu surat suratan, kalau harga cocok silahkan ambil.

Penjualan hewan liar secara bebas ini sungguh ironis, di tengah upaya pemerintah dan para pemerhati satwa untuk terus meningkatkan populasi satwa liar di alam. Dengan alasan kelangsungan ekosistem alam, pemerintah akhirnya menelurkan undang undang dengan sanksi yang cucukp tegas. Pasal 21 ayat 2 UU 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem lainnya berisi larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, ataupun memindahkan satwa dari tempat asalanya ke tempat lain. Dalam UU itu disebut dengan jelas bagi siapapun yang melanggar akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta (pasal 40 ayat 2 UU5/1990).

Isi UU ini mengundang pertanyaan, untuk apa surat kepemilikan satwa langka jika memang siapapun dilarang menyentuh satwa yang dimaksud? Tak heran jika banyak orang mengabaikan hal ini. Masih banyak orang, bahkan tokoh masyarakat yang mengabaikan UU tersebut. Para pejabat dan segelintir artis memiliki satwa yang dilindungi.

Memang, petugas balai konservasi sumber daya alam dan polda metro jaya pernah menyita seekor opset (satwa yang diawetkan) harimau sumatra dari rumah mantan anggota DPR RI, namun para petugas tidak memproses lebih jauh pemilik opset tersebut.

Memang cukup sulit untuk menghentikan hal tersebut, butuh kerjasama dari semua pihak untuk menjaga kelangsungan ekosistem alam. Masyarakat atau penjual tidak salah, beberapa dari mereka hanya tidak paham akan kelangsungan ekosistem alam. Maka itu, sangat perlu kepedulian dari dalam diri sendiri akan bahayanya kegiatan ini.



Jika mengacu pada aturan, segala bentuk surat menyurat ternyata bukan berarti legalisasi kepemilikan. Semua itu hanyalah bukti peminjaman pada alam, yang semestinya dikembalikan ke asalnya. Kalaupun meminjam, peminjaman itupun harus bertujuan untuk konservasi alam. Pada akhirnya pemerintah harus mendukung semua organisasi yang menjunjung kepedulian terhadap alam. Dengan bekerja sama, program bisa menyeluruh di semua wilayah dan banyak keuntungan yang bisa diambil buat semua pihak.

Perlu diketahui, di samping berkurang dan rusaknya habitat, perdagangan satwa menjadi penyebab punahnya satwa liar di Indonesia. Miris rasanya jika kelestarian alam indonesia terancam oleh habitata yang semakin menyusut secara kuantitas dan kualitas, dan diperburuk dengan perdagangan satwa liar. Lebih dari 95% satwa yang dijual di pasar adalah hasil tangkapan dari alam, bukan hasil penangkaran.

Meskipun kaya, indonesia dikenal juga sebagai negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa liar yang terancam punah. Pada hakikatnya, satwa itu partner, bukan peliharaan dan bukan pajangan. Bagaimana menyatukan visi menumbuhkan kepedulian akan alam, bukan kepentingan.


Spoiler for Referensi:


kudanil.lasiapikalina.wh
lina.wh dan 16 lainnya memberi reputasi
17
8.9K
111
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan