uratkumbangAvatar border
TS
uratkumbang
Soal Ahok Calon Bos BUMN, Ini Kata Mahfud Md



Sleman - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), disebut-sebut akan menduduki posisi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bagaimana penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD mengingat Ahok adalah mantan narapidana?

"BUMN itu bukan badan hukum publik, dia (BUMN) badan hukum perdata," kata Mahfud usai acara silaturahmi akademisi Yogyakarta di Pendopo Agung Royal Ambarrukmo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (15/11/2019).

"Badan hukum perdata itu tunduk kepada undang-undang PT, undang-undang perseroan terbatas, tunduk ke situ. Bukan (tunduk) undang-undang ASN (aparatur sipil negara)," sambung mantan Katua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca juga: Ahok Calon Bos BUMN, Buya Syafii: Oke! Dia Pekerja Keras dan Lurus

Mahfud lantas mempersilakan wartawan untuk menanyakan langsung ke Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Nanti coba tanyakan ke Pak Erick, ini kan pemerintah menunjuk di situ nggak dalam jabatan publik, komisaris, dikontrak misalnya," tuturnya.

Mahfud berpendapat mantan narapidana masih bisa menjadi pimpinan di sebuah perusahaan, termasuk di BUMN. Namun ketentuan itu tergantung anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) BUMN itu.

"Maka tanya di badan perusahaan BUMN mana, lalu lihat AD ART-nya, boleh nggak. Jadi nggak tunduk pada (UU) ASN, nggak tunduk pada undang-undang hukum tata negara negara, itu undang-undang hukum perdata, biasa," pungkas dia.


Sumur: https://m.detik.com/news/berita-jawa...kata-mahfud-md



Quote:



Menurut undang undang boleh,karena bukan narapidana kasus kepailitan atau merugikan keuangan negara..

emoticon-Shakehand2
galuhsuda
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 20 lainnya memberi reputasi
21
5.4K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan