kaum.milenialAvatar border
TS
kaum.milenial
KPAI Heran Baru Kali Ini Ada Kasus Guru Perempuan Ajak Murid Seks Bertiga


Kronologi, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku prihatin atas kasus threesome atau hubungan seks bertiga, oleh seorang guru di Bali yang melibatkan muridnya. Dimana korban diiming-imingi sesuatu, yaitu berupa pulsa dan baju baru.

“Selama menjadi Komisioner KPAI sejak 2017 baru kali ini saya menemui kasus dugaan kekerasan seksual oknum guru terhadap siswa dilakukan oleh guru perempuan, karena biasanya pelaku guru atau kepala sekolah laki-laki dan anak korban ada yang perempuan dan ada yang laki-laki,” kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangannya, Jumat (8/11/2019).

Menurut Retno, KPAI sementara ini sudah berkoordinasi dengan KPPPAD Bali. Berdasarkan penjelasan yang diterima, tutur Retno, anak korban sudah mendapatkan layanan psikologis dan pendampingan dari P2TP2A Bali. KPPPAD Bali akan ke Buleleng hari ini, Kamis 8 November 2019, perjalanan dari Denpasar ke Bulelelng sekitar 3 jam. “Hasil pengawasan KPPPAD Bali nanti akan di sampaikan juga ke publik,” paparnya.

Retno melanjutkan, karena orang tua korban sudah melaporkan kekekerasan seksual ini, maka KPAI akan memastikan kepolisian menggunakan UU 35/2015 tentang Perlindungan anak agar pelaku mendapatkan sanksi maksimal sesuai UUPA.

Dalam UUPA, jelas dia, pelaku dapat diperberat hukumannya 1/3 ketika pelaku merupakan orang terdekat korban. Guru dan orangtua termasuk orang terdekat korban
Selain itu, KPAI juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Bali terkait status guru tersebut, selain harus menjalankan proses hukum, oknum guru pelaku juga harus diproses secara kepegawaian. “Guru seharusnya melindungi anak, tetapi yang bersangkutan justru menjadi pelaku pelanggaran hak anak dan membahayakan anak muridnya,” sesal Retno.

Sehubungan dengan tingginya angka kekerasan di lembaga pendidikan, baik kekerasan fisik dan kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan guru/kepala sekolah, siswa dan orang tua siswa, KPAI meminta Mendikbus Nadiem Makarim untuk menjadi prioritas PR yang harus dikerjakan. Karena, selama ini, meskipun Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan sudah ada, akan tetapi pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah selama 4 tahun terakhir ini tidak mengacu pada Permendikbud tersebut.

sumur


tapi kok dengan berita ngasah biji mingguan KPAI ga pernah komentar  emoticon-Roll Eyes (Sarcastic)
4iinch
tien212700
gagal.jadi.nabi
gagal.jadi.nabi dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3.3K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan