cumipenjara
TS
cumipenjara
Anak Sopir Wapres ke-3 RI Tuntut Bos Alexis Soal Perampasan Tanah


Jakarta - Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta, pemilik tempat hotel dan tempat hiburan malam Alexis dilaporkan seorang anak mantan sopir Wakil Presiden RI ke-3 RI Adam Malik terkait kasus sengketa lahan.

Alex bersama satu orang lainnya, yakni Soenaryono diduga telah melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen atas tanah seluas 3,4 hektare di wilayah Sunter, Jakarta Utara.

Tanah tersebut diklaim sebagai hak milik ahli waris Soekandi Bin Baie, mantan sopir Adam Malik.

"Jadi laporan kami adalah terhadap Soenaryono atau mungkin bersama-sama dengan Alex Tirta mengadakan surat-surat yang diduga palsu melanggar pasal 263," tutur kuasa hukum pelapor Arbab Paproeka di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).

Arbab menilai, keduanya telah bersekongkol memberikan keterangan palsu kepada pejabat di Kantor Pertanahan, Jakarta Utara untuk bisa menerbitkan sertifikat tanah atas nama Soenaryono. Alex diduga sebagai aktor intelektual dalam pemalsuan tersebut.

"Dia intelektual darinya (pemalsuan surat tanah). Hampir pasti dia intelektualnya. Dia yang nyuruh. Dia yang mendanai," kata Arbab.

Arbab mengklaim telah memiliki sejumlah bukti yang menyebutkan bahwa tanah senilai Rp1 triliun lebih tersebut adalah milik Rachmat Sanusi, anak dari Soekandi.

Beberapa barang bukti itu, antara lain; berkas perkara pengadilan, berita acara eksekusi, akte jual-beli yang disaksikan langsung oleh Adam Malik, dan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Berkas perkara pengadilan dalam hal ini mengacu pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tahun 2009 memenangkan pelapor dalam kasus sengketa lahan tersebut.

"Klien kami punya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berketentuan hukum tetap yang memenangkan mereka. Isinya objek sengketa adalah milik almarhum Soekandi Bin Baie," terang ia.

Di sisi lain, Arbab menyangsikan alasan dari keputusan bantahan PN Jakarta Utara yang pada akhirnya justru menangguhkan eksekusi atau dalam kata lain menunda keputusan PN Jaksel tersebut.

Menurutnya, surat eigendom verponding dan girik yang dijadikan bahan pengajuan kasasi maupun banding oleh Soenaryono dan Alex Tirta dalam kasus tersebut tidak cukup kuat untuk menjatuhkan putusan penahanan eksekusi.

Pasalnya, kata ia, eigendom verponding yang dimiliki Alex memiliki wilayah teritorial yang berbeda dengan tanah milik ahli waris Soekandi.

Terlebih saat ini, tanah yang masih dalam status sengketa dan "Sita Jaminan" justru tersebut sudah terbit hak miliknya.

"Alex Tirta ini secara licik kemudian mengurus sertifikat atas tanah itu," tambah ia.

Padahal, menurut Arbab, siapapun tidak boleh melakukan aktivitas atau menerbitkan surat hak milik (SHM) atas tanah yang masih berstatus Sita Jaminan

"Cek aja tanah yang mereka urus sertifikatnya dalam status sita jaminan," tegasnya.

Berdasarkan kamus hukum, eigendum verponding sendiri adalah hak tanah yang berasal dari hak-hak barat. "Eigendum" berarti milik mutlak, sementara "verponding" berarti harta tetap. (FYR)


SUMBER

Udah lama gak denger berita tentang Alexis,
Kalau gini kan seru..
emoticon-Kaskus Banget
knoopysebelahblog4iinch
4iinch dan 5 lainnya memberi reputasi
6
8.2K
47
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan