mpiembieAvatar border
TS
mpiembie
MA putus bebas para terdakwa kredit bodong Bank Mandiri Rp1,8T
Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang membebaskan seluruh terdakwa kredit bodong alias fiktif di Bank Mandiri Bandung senilai Rp1.8 triliun. Putusan MA dikeluarkan dalam sidang kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) di Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Satu di antara empat hakim anggota, Andi Samsan Nganro, mengatakan bahwa menurut MA putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sudah tepat. Majelis hakim terdiri Suhadi (ketua) dengan anggota Andi, Krisna Harahap, Abdul Latief, dan Leopold Luhut Hutagalung.

"Menurut MA putusan judex facti dalam perkara mantan pejabat/fungsionaris Bank Mandiri Bandung sudah tepat dan benar dalam pertimbangannya," kata Andi kepada Bizlaw.id, Kamis (3/10).

Meski demikian, putusan MA tersebut tidak bulat alias terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion). Dari lima majelis hakim yang dipimpin Suhadi, dua hakim di antaranya -- Krisna Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung-- menyatakan seluruh terdakwa tak bisa dibebaskan.

Tentu saja kedua hakim itu kalah suara sehingga para terdakwa tetap dinyatakan bebas. Para terdakwa adalah kalangan swasta Direktur Utama PT TAB Rony Tedy dan Head Accounting PT TAB Juventius.

Lantas dari Bank Mandiri Bandung adalah Commercial Banking Manager Surya Baruna, Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo, Senior Relation Manager Frans Edward Zandstra, dan Wholesale Credit Head Poerwitono Poedji Wahjono.

Adapun satu terdakwa lain, Commercial Banking Head Bank Mandiri Bandung; Totok Suharto, baru akan menjalani sidang kasasi pada Senin (7/10). Totok pun sudah dovinis bebas oleh PN Bandung.

Bebas di PN Bandung
Seluruh terdakwa, baik dari swasta maupun Bank Mandiri Bandung, menerima vonis bebas pertama kali pada Januari 2019. Padahal JPU dari Kejaksaan Agung menuntut para terdakwa dengan durasi hukuman maksimal 20 tahun.

Menurut majelis hakim PN Bandung yang dipimpin Martahan Pasaribu dalam sidangnya pada 7 Januari 2019 menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum. Martahan menilai proses pengajuan kredit yang diajukan PT TAB ke Bank Mandiri cabang Bandung sudah sesuai prosedur.

Dalam uraian putusannya, Martahan menyatakan Rony Tedy dan Juventius tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider sehingga harus dibebaskan dari dakwaan. Mereka tidak terbukti memalsukan laporan keuangan dan modal kerja untuk mendapatkan kredit pinjaman dari bank seperti disebutkan JPU.

“Penggelembungan data keuangan PT TAB untuk melancarkan kredit sebagaimana dalam dakwaan jaksa, berdasarkan barang bukti yang diajukan majelis hakim tidak menemukan bukti sebagai dasar untuk dakwaan," ujar anggota majelis hakim Basari Budi Pardiyanto dalam sidang itu.

Sementara untuk lima pejabat Bank Mandiri Bandung, majelis hakim menimbang bahwa mereka tidak melanggar prosedur dalam pemberian kredit untuk PT TAB.

"Tidak ditemukan adanya unsur memperkaya orang lain dan tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum," kata majelis hakim PN Bandung.

Atas putusan PN Bandung ini, Kejaksaan Agung pun membawanya ke tingkat kasasi. Namun apa daya, MA memperkuat putusan PN Bandung dalam sidang kasasi.

Kronologis dugaan kredit bodong
Kasus ini bermula pada 2015 ketika Rony sebagai direktur sekaligus pemilik PT TAB mengajukan perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit ke Bank Mandiri Commercial Banking Center (CBC) Bandung 1 dengan dasar laporan keuangan tahun 2014. Laporan keuangan diperoleh dari Juventius selaku Head Accounting PT TAB.

Mereka mengajukan kredit senilai Rp880,6 miliar serta perpanjangan kredit dengan tambahan plafon Letter of Credit Rp40 miliar, dan fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp250 miliar selama 72 bulan.

Namun menurut Kejaksaan Agung, hasil audit menunjukkan PT TAB mengajukan kredit ke Bank Mandiri CBC Bandung 1 hingga Rp 1,47 triliun (Rp1,8 triliun plus bunga). Padahal jaminan aset PT TAB hanya senilai Rp73 miliar.

Permohonan tetap disetujui oleh tiga pejabat Bank Mandiri CBC Bandung 1; Frans Zandstra, Surya Baruna, dan Teguh Kartika Wibowo. Mereka mendapat persetujuan dari Komite Pemutus Tingkat Pertama yakni Totok Suharto dan Poerwitono Poedji Wahjono.

Kejaksaan Agung menilai ada yang tidak beres dalam penyaluran kredit tersebut dan menduga kucuran kredit digunakan Rony untuk keperluan pribadi. Sementara terhadap lima pejabat Bank Mandiri CBC Bandung 1, Kejaksaan Agung menilai ada pelanggaran prosedur kredit.

Namun, majelis hakim PN Bandung tidak sependapat dengan JPU Kejaksaan Agung. Mereka menetapkan tuntutan untuk Rony (20 tahun penjara), Juventius (10 tahun), Surya Baruna (8 tahun), Teguh Kartika (8 tahun), Poerwitono (8 tahun), Toto (8 tahun), dan Frans Edward (6 tahun) tidak bisa dipenuhi...

Hmmm...Pasti ada Orang Dalem yg bemain...emoticon-Cool Mosok Agunan 73M bisa Cair 1,3 T Sedangkan ane Punya Ruko Senilai 1,3 M cuma dikasih 300 Jetong doang...itupun Ribet mesti Survey berkali2 emoticon-Leh Uga

Sumur : https://beritagar.id/artikel/berita/...aiPIXXmXzOK0Yg
galuhsuda
pongasex
KRAVZHENKO
KRAVZHENKO dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan