rulfhiAvatar border
TS
rulfhi
Dewan Pengawas KPK: Mengawasi atau Melemahkan KPK?

Dewan Pengawas KPK: Mengawasi atau Melemahkan KPK? 


Ilustrasi Gambar (Source bbc.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) satu-satunya lembaga negara yang masih kami percaya kinerjanya berjalan on the track. Sejak berdiri pada tahun 2002, KPK memunculkan asa bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia lambat laun mulai diberantas. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi dasar hukum terbentuknya KPK.   

17 tahun berlalu sejak berdiri, KPK seolah tiba-tiba dijegal. Jegalan itu datang dari revisi UU No 30 tahun 2002 yang telah disahkan DPR RI pada 17 September 2019. Revisi yang seharusnya menguatkan KPK, dinilai beresiko untuk melemahkan KPK secara struktural.

Salah satu sorotan hasil revisi adalah Pasal 37E ayat 1. Pada pasal tersebut mengamanatkan pembentukan satu badan baru bernama Dewan Pengawas. Dewan pengawas ini berjumlah 5 orang yang dipilih langsung oleh Presiden.

Dewan Pengawas layaknya sebuah Dewa. Setiap gerak-gerik yang dilakukan KPK harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas. Salah satu kewenangan dari Dewan Pengawas adalah memberi izin penyadapan. Keharusan mendapatkan izin ini tentu beresiko untuk menggagalkan proses penyadapan itu.

“Pasti [ada kebocoran informasi]. Memang sejak awal ini ada campur  tangan eksekutif dan legislatif dalam penindakan KPK, yang seharusnya bisa dilakukan independen oleh struktur KPK yang sudah berjalan baik,” kata peneliti Indonesia Coruptioon (ICW), Kurnia Ramadhan dikutip dari tirto.id 

Selain kursi Dewan Pengawas rentan konflik kepentingan. Terlebih anggota Dewan Pengawas bisa rangkap jabatan.

Merujuk pada pasal 36 UU KPK yang mengatur soal standar etik pimpinan KPK. Secara umum pasal tersebut berbunyi pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak-pihak yang ada hubungan dengan kasus yang ditangani KPK; dilarang menangai kasus korupsi yang dilakukan keluarganya; dilarang merangkap komisari atau direksi suatu perseroan organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Akan tetapi, pasal 36 itu hanya berlaku untuk pimpinan, tapi tidak berlaku bagi Dewan Pengawas.

“Sehingga Dewan Pengawas tidak dilarang menjadi komisaris, direksi, organ yayasan hingga jabatan profesi lainnya; Dewan Pengawas tidak dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang ditangani KPK,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah sebagaimana diwartakan tirto.id.

“Sementara itu pihak yang diawasi diwajibkan memiliki standar etik yang tinggi dengan sejumlah larangan dan ancaman pidana di UU KPK,” lanjutnya.

Di sisi lain, Dewan Pengawas memiliki kewenangan luar biasa terkait pemberian ijin tidaknya tindak penyadapan, penggeladahan dan penyitaan. Perlu dilakukan peninjaun ulang terkait pembentukan Dewan Pengawas. Sebab sebelum ada Dewan Pengawas, KPK sudah diawasi oleh berbagai pihak; DPR dengan hak angketnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagai pengaudit. Jangan sampai kehadiran dan kewenangan Dewan Pengawas hanya akan menjadi lahan baru bagi para koruptor untuk menggerogoti KPK dari dalam. Mudah-mudahan ini tidak terjadi.

Tentu ihwal Dewan Pengawas ini, satu dari sekian banyak hal yang beresiko melemahkan KPK. Semisalnya pemangkasan kewenagan penyelidikan, pegawai KPK rentan dikontrol dan tidak independen dalam menjalan tugas karena status ASN. Tentu kami semua tak ingin lembaga ini menjadi melemah dan dikuasai oleh para koruptor di negeri ini.

Kita bersama KPK, terus lawan segala tindakan yang berbau korupsi.

 

Tulisan opini TS dengan berbagai sumber referensi


Ilustrasi gambar terlampir

                                                                                                                               


Diubah oleh rulfhi 25-09-2019 09:57
ceuhetty
sebelahblog
zafinsyurga
zafinsyurga dan 5 lainnya memberi reputasi
6
500
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan