the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
Penyadapan KPK Harus Tunggu Restu Dewan Pengawas 1x24 Jam
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membeberkan beberapa poin strategis, terutama kaitannya dengan Dewan Pengawas KPK, dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah resmi disahkan oleh DPR, Selasa (17/9) siang tadi.

Di antaranya, Yasonna mengatakan revisi UU KPK itu mengesahkan eksistensi keberadaan Dewan Pengawas KPK. Ia menyatakan bahwa Dewan Pengawas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Lihat juga:Istana Persilakan Masyarakat Gugat UU KPK Baru ke MK

Dijelaskan dalam Pasal 37B, Dewan Pengawas KPK berwenang untuk memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan oleh KPK. Tak hanya itu, Dewan Pengawas bisa mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun.

Lebih lanjut, Yasonna menyatakan bahwa Dewan Pengawas akan melebur dalam KPK dan bukan berbentuk sebagai lembaga nonstruktural.


"Badan Pengawas ini bukan eksternal, beda dengan Komjak, Kompolnas. dia internal, di dalam, menjadi bagian daripada KPK. Inspektoratnya," kata Yasonna.

Selain itu, Yasonna menyatakan Anggota Dewan Pengawas nantinya akan berjumlah lima orang dan memegang jabatan selama empat tahun serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ia mengatakan para anggota Dewan Pengawas nantinya akan dipilih dan diangkat oleh presiden.

"Kenapa presiden? ini kan bagian dari eksekutif, bagian daripada pemerintah. maka domainnya itu, ingat ya, bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia," kata dia.

Poin kedua, Yasonna menyebut kewenangan penyadapan oleh KPK dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas. Izin itu, kata dia, harus diberikan paling lambat 1x24 jam.

Sementara untuk proses penyadapan, lanjut Yasonna, dapat dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Ketentuan ini menurutnya diatur semata-mata untuk mengedepankan hak asasi manusia.

"Kewenangan penyadapan itu kita atur supaya baik, supaya tidak ada penyalahgunaan, abuse of power, maka dikatakan harus ada izin penyadapan," kata dia.

Poin ketiga, Yasonna mengungkapkan revisi UU KPK turut mengatur penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3. SP3 itu, kata dia, bisa diterbitkan bila penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi tidak selesai dalam jangka paling lama dua tahun.

Selain itu, Yasonna menyatakan Anggota Dewan Pengawas nantinya akan berjumlah lima orang dan memegang jabatan selama empat tahun serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ia mengatakan para anggota Dewan Pengawas nantinya akan dipilih dan diangkat oleh presiden.

"Kenapa presiden? ini kan bagian dari eksekutif, bagian daripada pemerintah. maka domainnya itu, ingat ya, bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia," kata dia.

Poin kedua, Yasonna menyebut kewenangan penyadapan oleh KPK dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas. Izin itu, kata dia, harus diberikan paling lambat 1x24 jam.

Sementara untuk proses penyadapan, lanjut Yasonna, dapat dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Ketentuan ini menurutnya diatur semata-mata untuk mengedepankan hak asasi manusia.

"Kewenangan penyadapan itu kita atur supaya baik, supaya tidak ada penyalahgunaan, abuse of power, maka dikatakan harus ada izin penyadapan," kata dia.

Poin ketiga, Yasonna mengungkapkan revisi UU KPK turut mengatur penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3. SP3 itu, kata dia, bisa diterbitkan bila penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi tidak selesai dalam jangka paling lama dua tahun.

Poin ketiga, Yasonna mengungkapkan revisi UU KPK turut mengatur penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3. SP3 itu, kata dia, bisa diterbitkan bila penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi tidak selesai dalam jangka paling lama dua tahun.

Yasonna mengatakan SP3 bisa dicabut apabila nantinya KPK menemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan.

"Mengapa harus ada? supaya untuk kepastian hukum. Jangan menggantung orang sepanjang hidup. supaya apa? supaya profesional," kata dia.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...gawas-1x24-jam

Tunggu gan
Critizer
pemburu.kobokan
agusdwikarna
agusdwikarna dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.9K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan