uratkumbangAvatar border
TS
uratkumbang
Pendiri Kaskus Andrew Darwis Klaim Tak Jual-Beli Gedung dengan Pelapor


Pendiri komunitas daring 'Kaskus' Andrew Darwis akhirnya angkat bicara terkait tuduhan pemalsuan dokumen dan pencucian uang yang dilayangkan Titi Sumawijaya Empel. Andrew menegaskan dirinya tidak mengenal dan tidak pernah jual-beli gedung dengan Titi yang melaporkan dirinya ke polisi.

"Bahwa klien kami tidak mengenal orang bernama Titi Sumawijaya Empel, klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami," kata Abraham Srijaya selaku kuasa hukum Andrew dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (17/9/2019).

Abraham mengatakan bahwa Andrew mengenal dengan DW (David Wira) sejak pertengahan tahun 2018. Namun dia menegaskan bahwa DW bukan tangan kanan Andrew sebagaimana disebutkan oleh Titi dan kuasa hukumnya Jack Boyd Lapian.

"Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam-meminjam antara Titi Sumawijaya Empel dengan pihak siapapun juga dan klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam-meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto Tjiputra," jelas Andrew.

Abraham menyebutkan, Andrew hanya melakukan jual-beli gedung--yang terletak di Jalan Panglima Polim Raya, Kebayoran Baru, Jaksel--itu dengan Susanto Tjiputra. Proses jual-beli itu ditegaskannya melalui proses dan ketentuan yang berlaku.

"Bahwa telah dilakukan checking oleh PPAT/Notaris dengan hasil: bersih, artinya tidak ada permasalahan apapun dan dapat dilakukan jual beli. Dilaksanakan jual beli di hadapan PPAT, telah dilakukan serah terima obyek jual beli (tanah dan bangunan) dan sudah dibayar lunas. Telah dilaksanakan balik nama atas sertifikat oleh BPN menjadi atas nama pembeli/klien kami," tuturnya.

Abraham menegaskan kliennya adalah pembeli yang beritikad baik dan sah atas obyek jual-beli. Sebagai pembeli beritikad baik, tentunya sesuai ketentuan yang berlaku sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari Negara dan jaminan tentram.

"Sedangkan bilamana ada permasalahan yang belum selesai diantara para pihak sebelumnya, maka hal tersebut adalah merupakan tanggung jawab para pihak sebelumnya sendiri baik ranah perdata maupun pidana dan sudah seharusnya membebaskan klien kami dari segala tanggung jawab apapun yang memang tidak diketahui oleh klien kami," tegasnya.

Sebelumnya Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel ke Polda Metro Jaya. Andrew dituding melakukan pemalsuan dokumen dalam jual-beli gedung di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jaksel.

Gedung yang kini dijadikan sebagai tempat karaoke itu diklaim sebagai milik Titi. Titi sebelumnya mengagunkan sertifikat atas gedung itu kepada DW yang meminjamkan uang Rp 5 miliar kepadanya.


Sumur: https://m.detik.com/news/berita/d-47...r/2#detailfoto

Kita tunggu kelanjutannya..
Keep stloooong ya om mimin..

Diubah oleh uratkumbang 17-09-2019 06:34
kakekane.cell
ebureg
Richy211
Richy211 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
5.8K
89
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan