pelindungsapi
TS
pelindungsapi
Ini Ancaman Hukuman untuk Penghina Presiden, Pekan Depan Disahkan DPR


Jakarta - ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan, pembahasan RUU KUHP di tingkat panitia kerja (Panja) telah selesai.

Anggota Panja RUU KUHP ini mengatakan, RUU KUHP akan dilaporkan dan disahkan dalam rapat paripurna, yang menurut rencana digelar pada 25 September 2019.

"Berikutnya, hasil panja ini akan dibawa ke Komisi III untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna tanggal 25 September," kata Taufiqulhadi kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

Menurutnya, selesainya pembahasan RUU KUHP merupakan upaya dekolonialisasi hukum nasional.

Sebab, KUHP yang saat ini berlaku merupakan peninggalan dari hukum Belanda.

"Panja DPR RI berhasil menyelesaikan pembahasan RKUHP untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial."

"Dengan demikian, sebuah misi Bangsa Indonesia untuk melakukan misi dekolonialisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai," imbuhnya.

"Disebut misi dekolonisasi, karena kodifikasi hukum pidana ini adalah proses untuk membongkar atau meniadakan karakter kolonial," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Taufiq ini menyebut, setelah selesai di tingkat Panja, RUU KUHP akan dibawa ke Komisi III DPR.

Fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan atas RUU KUHP tersebut, untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna.

"Selanjutnya, RKUHP yang akan disahkan nanti pada paripurna mendatang akan tetap disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," terangnya.

Sementara, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, draf RUU KUHP kini tinggal dirapikan ahli bahasa dan disahkan pekan depan.

Dalam aturan yang tertuang di RUU KUHP, pasal penghinaan terhadap Presiden turut disertakan.

"Urusan soal penghinaan Presiden, semua sudah selesai."

"Artinya secara politik hukum, kita semua sudah sepakat itu harus ada," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Arsul Sani mengatakan, penyelesaian RUU KUHP itu dikebut dalam waktu dua hari di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta.

Ia mengatakan, finalisasi bersifat tertutup.

"Ini kan rapat perumusan. Kalau rapat yang harus terbuka itu kan kalau rapat pembahasan, debat."

• VIDEO: Prabowo Jajal Mobil Esemka Lalu Acungkan Jempol, Mengaku Sudah Pesan 10 Unit

"Kalau merumuskan kan sudah selesai. Ini kan cuma merumuskan."

"Yang kedua, ini akhir pekan, tidak bisa di sini rapatnya (Gedung DPR)," beber Arsul Sani.

Pasal penghinaan terhadap Presiden berada di Bagian Kedua dari Bab II (Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden).

Yakni, Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 218 ayat (1):

Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.

• Penyerahan Mandat Pimpinan KPK kepada Presiden Langgar Undang-undang, Ini yang Bisa Dilakukan Jokowi

Atau, pidana denda paling banyak Kategori IV".

Pasal 212 ayat (2):

Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Hukuman tersebut bisa diperberat bagi yang menyiarkan hinaan itu.

Ancaman hukumannya pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Pasal 219:

• Bambang Widjojanto Cium Bau Sangit Kolusi, Sebut DPR dan Presiden Bersekutu dengan Kuasa Kegelapan

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum.

Yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Kemudian, tindak pidana tersebut bisa berlaku berdasarkan aduan dari Presiden atau Wakil Presiden.

Pasal 220 ayat (1):

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Pasal 220 ayat (2):

Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden.

https://wartakota.tribunnews.com/amp...n-dpr?page=all

Padahal tahun 2006 udah dicabut, dan Indonesia dipuji dunia karena menjadi salah satu role demokrasi. Bahkan pbb ikut memuji Indonesia tahun 2006 karena mencabut pasal penghinaan presiden.

Eh sekarang dihidupin lagi. Tapi jika itu yg membuat pak jokowi bahagia ya monggo. Saya cuma rakyat kecil, ikut presiden saja.
Diubah oleh kaskus.infoforum 17-09-2019 10:11
KRAVZHENKOkallong29rizaradri
rizaradri dan 13 lainnya memberi reputasi
14
18K
307
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan