Spnews
TS
Spnews
Tagar #SaveSpongeBob Jadi Trending Topic di Twitter, KPI Angkat Bicara
SURABAYAPAGI.COM, -Film cartoon yang tayang di televisi merupakan hiburan bagi anak – anak. Namun jumlah film cartoon yang ditayangkan jumlahnya semakin sedikit. Alasannya beberapa film cartoontidak ditayangkan karena mengandung unsur unsur yang dianggap berbahaya untuk ditonton oleh anak – anak.



Program animasi anak Big Movie Family : The SpongeBob SquarePants Movie yang tayang di GTV pada 6 Agustus 2019 lalu mendapat sanksi teguran dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

Sejak Minggu (15/9/2019) warganet berbondong – bondong melayangkan pertanyaan kepada KPI alasan pemberian sanksi teguran tersebut.

Alhasil tagar #SaveSpongeBob menempati deretan trending topics Twitter sejak kemarin hingga hari ini, Senin (16/9/2019).

KPI pun akhirnya angkat bicara melalui Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengungkapkan bahwa, jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya muatan kekerasan dalam program siaran the SpongeBob SquarePants Movie.

"Pada tanggal 6 Agustus 2019 mulai pukul 11.14 WIB pada segmen ’Rabbids Invasion’ yang terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain," ujar Mulyo pada Sabtu (14/9/2019).

"Yakni memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas, sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah," lanjutnya.


Tidak hanya itu, program siaran kartun SpongeBob SquarePants juga kedapatan berisi adegan kekerasan lainnya, seperti kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu yang disiarkan pada 22 Agustus 2019 pukul 15.06 WIB.

Lebih rinci Mulyo menjelaskan, adegan-adegan yang mengandung kekerasan dalam serial ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.


Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.


Beberapa warganet beranggapan adanya teguran tersebut menyebabkan program serial SpongeBob Squarepants akan dihentikan.

Mulyo menyampaikan bahwa program siaran yang kedapatan melanggar aturan P3-SPS akan mendapat sanksi berupa teguran 1, teguran 2, kemudian penghentian sementara program.


"Sesuai UU, teguran tertulis jika baru sekali ditemukan pada program tersebut. Jika diulangi sanksi berupa teguran tertulis 2, baru kemudian penghentian sementara program," ujar Mulyo.

Mulyo memastikan pihaknya akan melayangkan sanksi pada program yang melanggar sesuai dengan regulasi yang berlaku di KPI.


Tak hanya SpongeBob SquarePants, pada Kamis (5/9/2019) lalu KPI juga memberikan teguran kepada 13 program lain di beberapa lembaga penyiaran, televisi, dan radio.


Tiga belas program siaran tersebut, adalah program siaran Jurnalistik "Borgol" GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, "Obsesi" GTV, Promo Film "Gundala" TV One.


Ada juga program "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.


Mulyo menyampaikan bahwa jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya unsur kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, hingga dialog dan gerakan sensual.

KPI berharap, dengan diterbitkannya sanksi ini program siaran ke depannya mampu mengerti batas usia penonton dan menampilkan acara yang lebih berkualitas.

Sumber : http://surabayapagi.com/read/tagar-s...-angkat-bicara
kakekane.cell
kakekane.cell memberi reputasi
1
2K
27
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan