JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya tak akan memberi izin terhadap pengemudi taksi online ketika melintas di jalanan yang diberlakukan perluasan sistem ganjil-genap. Seperti diketahui, terdapat 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.
"Tidak (diizinkan)," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (12/8/2019).
Ia menuturkan, hanya taksi resmi seperti Blue Bird dan Express dan kendaraan umum berpelat kuning yang dikecualikan dalam aturan ini.
"Sampai saat ini pengecualian ganjil-genap hanya untuk angkutan umum pelat kuning," ujarnya.
Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Diperluas
Menurut dia, bila pengemudi daring diberi keringanan dalam kebijakan itu, maka nantinya tak akan menekan volume kemacetan di jalanan Ibu Kota.
"Hasil kajian kita tentukan untuk angkutan umum yang jadi prioritas kita dalam penataan sistem trasnportasi kita. Maka kita harapkan yang akan pengecualian hanya angkutan umum," katanya.
Sebelumnya, Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menyatakan sedang membicarakan dengan beberapa terkait mekanisme taksi online.
"Jadi, kita sedang bicarakan mekanisme seperti apa. Sementara memang ada surat dari manajemen taksi online ingin meminta bisa masuk juga ke ganjil genap. Seperti taksi dan bus plat kuning," ujar dia di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.
Ahmad Yani mengaku, keputusan Pemprov DKI untuk taksi online belum bisa masuk. Hal ini dikarenakan mengacu pada acara Asian Games.
"Masing-masing aplikator bisa buat suatu alogaritma, kendaran ganjil beroperasi di ganjil atau mungkin bisa didiskusikan lah, saya nanti minta diskusi bareng bersama Dishub DKI Jakarta," kata dia.
Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada,
- Jalan Hayam Wuruk,
- Jalan Majapahit,
- Jalan Sisingamangaraja,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
- Jalan Suryopranoto,
- Jalan Balikpapan,
- Jalan Kyai Caringin,
- Jalan Tomang Raya,
- Jalan Pramuka,
- Jalan Salemba Raya,
- Jalan Kramat Raya,
- Jalan Senen Raya,
- Jalan Gunung Sahari.
Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Diperluas
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan Jenderal MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan DI Panjaitan,
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
(fid)
Sumur Genap