ZafylaaAvatar border
TS
Zafylaa
Nasib Gadis 15 Tahun, Dihamili Ayah Asuh, Korban Meninggal Bersama Janin
Seorang kakek  berinisial HS (71) ditangkap Polsek Bekasi Timur di rumahnya di Perumahan Blue Safir, Rawalumbu, Bekasi pada Rabu (3/7/2019) dini hari, karena diduga menghamili gadis yang ia asuh. 
Gadis berinisial EP yang masih berusia 15 tahun akhirnya meninggal di Rumah Sakit Rawalumbu bersama janin berusia 7 bulan di dalam kandungannya pada Selasa, satu hari sebelum H diringkus polisi.
"Dia hamil 7 bulan, terus mengeluh sakit.

Saat dibawa ke RS, keduanya meninggal," ujar Kabag Humas Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Erna Rusing Andari, Kamis (4/7/2019) pagi.

Sementara itu, eks Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Sopar Makmur menyebut bahwa gadis dan bayinya meninggal akibat pendarahan hebat.

Secara spesifik, Sopar menyebut bahwa bayi tak hanya diletakkan, melainkan dikubur di dalam pot tersebut.

"Mayat sang jabang bayi oleh pelaku bejat ini dikubur di dalam pot di lantai dua rumah almarhumah," kata Sopar lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis pagi.

Kabar ini dibenarkan oleh Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Agung Iswanto.

"Iya betul di pot lantai 2, bayinya lahir normal sudah berbentuk bayi bukan aborsi".

"Korban (EP) entah dititipkan atau suruh dirawat, yang jelas diasuh (oleh H), bukan anak kandung".

"Semalam yang nangkep semua anggota kita, tapi untuk lebih jelasnya tunggu polres," kata Agung kepada Kompas.com, Kamis pagi.
Saat dikonfirmasi, Erna mengaku bahwa Polres Metro Kota Bekasi masih menyelidiki kasus ini.

Namun, ia tak menampik dugaan bahwa EP selama ini diasuh dan kerap tinggal di rumah H.

"Anak itu disekolahkan pelaku, dibiayai sekolah terus.

Enggak tahu dari kapan, diduga hubugan gelap.

Masih diselidiki apakah itu nikah siri, lagi diselidiki," ujar Erna.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pada Kamis pagi, rumah H tampak kosong dan berantakan oleh sejumlah barang.

Pohon mangga tampak berdiri jangkung dan rimbun hingga ke lantai 2 rumah yang terletak di ujung gang.

Pot-pot tanaman tampak di garasi, tepi jalan, dan bergantungan di pagar rumah yang berwarna cokelat.

Sejumlah warga yang ditemui Kompas.com di lokasi menolak berkomentar dan mengaku tidak tahu-menahu soal kasus ini.

HS diketahui telah melancarkan aksinya sejak Desember 2018
Menurut keterangan polisi, HS kerap berpura-pura minta dipijat oleh EP yang tinggal serumah dengannya.

"Modus yang dilakukan pelaku, korban disuruh memijit tubuh pelaku.
Terjadilah sejak itu disetubuhi berulang kali sejak Desember 2018, kemudian seiring perjalanan waktu korban hamil," ujar Kasatreskrim Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Imron Ermawan kepada wartawan, Kamis (4/7/2019) sore.

Dalam pengakuannya kepada polisi, kakek berusia 71 tahun yang bekerja sehari-hari sebagai tukang las itu mengaku mengancam akan mengusir korban apabila enggan menuruti keinginannya atau buka mulut pada tetangga.

"Tidak ada (paksaan), tapi bujuk rayu dan kalau tidak (patuh) diancam diusir, tidak dikasih makan, dan lain-lain," jelas Imron.

Korban sendiri telah tinggal bersama HS sejak 2017.

Awalnya mereka bertetangga, namun karena ibu korban mesti merantau, korban dititipkan pada HS.

 EP (15) rupanya telah bertetangga sejak tahun 2014 dengan pelaku, HS (71) di Perumnas Rawalumbu, Jalan Blue Safir, Bekasi Timur.

Saat itu, korban masih tinggal bersama kedua orangtuanya di perumahan yang sama dengan pelaku.

Baru pada tahun 2017, EP yang masih berusia 13 tahun dititipkan ke rumah HS.

"Mereka bertetangga, karena sudah akrab sekali dan ibu korban harus mencari nafkah, akhirnya dititipkan," ujar Imron.

Imron mengatakan, saat itu korban dititipkan pada HS secara langsung oleh ibunya yang mesti merantau ke luar Jawa untuk mencari nafkah.

Widiyanto, Ketua RT 004 RW 040 yang tinggal tak jauh dari kediaman HS, membeberkan latar belakang ibu korban terpaksa merantau.

Hal itu dipicu kondisi suaminya yang tak bisa lagi mencari nafkah karena menderita sakit.

"Ada orangtuanya dulu ngontrak di sini. Sudah tua kemudian strok, sakit, akhirnya pulang kampung," ujar Widiyanto ketika ditemui di rumahnya.

"Tahu-tahu dia nemplok di situ (kediaman HS). Kita kegolan. Kok anak orang bisa di situ kan bukan muhrimnya?" lanjutnya.

Sejak itu, korban tinggal dan diasuh oleh HS.

Menurut pengakuannya pada polisi, HS juga membiayai kebutuhan sehari-hari korban.

Kini HS diamankan di Polres Metro Kota Bekasi.

Ia disangkakan Pasal 82 Juncto 76E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Juncto 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016. HS terancam kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Sumber


Sungguh biadab kelakuan manusia manusia , Bayi aja di kubur di pot bunga tololl
Diubah oleh Zafylaa 09-08-2019 07:11
0
1.7K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan