ranttalkerAvatar border
TS
ranttalker
Tolak Menyerah! Prabowo Lanjutkan Langkah Hukum ke MA


Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh gugatan terkait Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang putusan di gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Setelah itu, Prabowo menggelar konferensi pers merespons putusan MK. Secara umum, ketua umum Partai Gerakan Indonesia Raya itu mengaku kecewa. Namun, Prabowo dapat menerima putusan MK.

"Sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah-langkah konstitusi lainnya yang mungkin dapat kita tempuh," ujarnya.

Lama tak terdengar, tersiar kabar bahwa Prabowo bersama Sandi mengajukan langkah hukum terkait kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Langkah yang dimaksud adalah kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Seperti dilaporkan CNN Indonesia, gugatan itu pernah diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso. Namun, gugatan ditolak karena tidak memenuhi syarat-syarat formil. BPN kemudian mengajukan ke MA pada Juni lalu, namun lagi-lagi ditolak dengan alasan yang sama.

Direktur Bidang Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, membantah kembali mengajukan kasasi. Prabowo maupun Sandi diklaim tidak mengetahui hal itu.

"Saya sudah konfirmasi, Pak Sandi tidak tahu. Nanti akan dibicarakan dengan Pak Prabowo secepatnya," kata Dasco.

Diketahui, gugatan diajukan Prabowo-Sandi via kuasa hukum bernama Nicholay Aprilindo.

"Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan Surat Kuasa langsung dari Prinsipal yang ditandatangani oleh capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi," kata Nicholay dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2019), seperti dilansir detik.com.

Nicholay mengatakan Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 itu ditandatangani langsung oleh Prabowo-Sandi di atas meterai Rp 6.000. Penandatanganan itu disaksikan oleh adik kandung Prabowo, yaitu Hashim Djojohadikusumo.

"Hal tersebut di atas untuk meluruskan pemberitaan yang keliru yang menyatakan bahwa permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi," lanjutnya.

Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, meyakini MA akan kembali menolak kasasi yang diajukan Prabowo-Sandi.

Menurut dia, Prabowo-Sandi tidak memiliki legal standing karena gugatan sebelumnya diajukan atas nama BPN, bukan Prabowo-Sandi.

"Sangat aneh kalau tiba-tiba, Pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," tutur Yusril melalui siaran pers, Selasa (9/7/2019).

"Permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai 'pengadilan' tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA," lanjutnya.

Yusril juga menganggap pengajuan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke MA juga sudah tidak relevan. Alasannya, karena pemohon dan permohonan yang sama sudah pernah diadili di level Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut, lanjutnya, akan menjadi ne bis in idem atau mengadili kasus yang dengan termohon yang sama dua kali.

"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Yusril.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ah-hukum-ke-ma

Diem diem masih melakukan upaya

emoticon-Leh Uga
Diubah oleh KASKUS.HQ 12-07-2019 04:03
knoopy
jwildan13
manutdloyalist
manutdloyalist dan 4 lainnya memberi reputasi
5
8.4K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan