c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Donor Darah Gratis, Butuh Darah Bayar !! Loh Kok Gitu ??




Donor Darah, tentu saja kegiatan sosial ini selalu di galakkan oleh pemerintah lewat tangan PMI, apakah kamu sudah pernah Donor Darah ? Bagaimana rasanya ? Ga sakitkan, malah badan kita akan merefresh darah yang baru agar peredaran darah di tubuh menjadi lancar.

Bukan rahasia lagi bila sang pendonor akan mendapatkan manfaat berlimpah, baik itu dapat menghindari penyakit Jantung, menghindari sumbatan pada pembuluh darah, menurunkan juga resiko terkena penyakit kanker. Bahkan secara tak langsung dapat menurunkan berat badan, bisa gratis cek up apakah kita termasuk seseorang yang mengidap penyakit kronis pun dapat terdeteksi sejak dini.

Buat yang masih muda, tentu saja dengan badan dan psikologis yang sehat dapat mempermudah agar umur semakin panjang di masalah kesehatan, namun memang tak semua orang dapat mendonorkan darahnya terlebih lagi bila usia sudah mendekati kubur sekitar 66 tahun keatas sudah tak di perbolehkan untuk mendonor darah.



Namun, darah yang kita donorkan secara gratis untuk menyelamatkan nyawa manusia lainnya, ternyata bila ada sang pasien yang membutuhkan darah yang kita donorkan tidak bisa mendapatkan darah secara cuma-cuma alias gratis. Lohh kok bisa ? Apa ada permainan jual beli darah ?

Sebenarnya sih darah yang di donorkan, apabila ada pasien yang membutuhkan secara hitungan memang gratis, namun yang dikenakan ke pasien adalah biaya menjaga kualitas darah agar tetap baik itu yang mahal jadi bukan darahnya. Untuk hal tersebut biasa disebut oleh pemerintah adalah Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD), kenapa ga disubsidi saja biayanya ? Hmm....kebanyakan makan subsidi nanti rakyat bisa jadi pemalas mungkin, entahlah yang jelas PMI mengeluarkan dana yang tak sedikit untuk kantong-kantong darah yang dikumpulkan.

Biasanya ada tiga komponen untuk menghitung BPPD yaitu komponen jasa berupa tenaga, pembinaan donor dan juga biaya transportasi. Diluar itu, ada komponen tambahan yaitu data administrasi seperti kartu donor, formulir donor, kemudian label kantong darah, dan juga simdondar.

Jangan dilupakan juga komponen kecil namun penting seperti alat dan bahan antiseptik yang sekali pakai, bahan kantong darah, lalu ada bahan untuk pemeriksaan Hb, dilanjut dengan reagensia uji saring darah dan reagensia uji silang serasi, nah cukup ribet bukan sebuah darah yang di tampung ternyata semuanya memerlukan dana, tentu saja dananya tidak sedikit lohh..



Sebenernya BPPD sendiri legal secara hukum karena berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan No. HK/Menkes/31/2014. Bahkan berdasarkan surat tersebut sudah ditetapkan BPPB yang sah sebesar Rp360 ribu per kantong darah.

Namun bila agan dan sista mengambil darah dari rumah sakit selain PMI dapat dipastikan harga perkantong darah akan lebih mahal harganya dari surat edaran yang berlaku, untuk itu jagalah kesehatan semoga kedepannya Indonesia dapat maju, dan sekantong darah pun bisa gratis tanpa ada BPPD dengan cara darah napi yang korupsi di ambil sebelum dihukum mati. Mungkin ga ya ? Ahhh itu cuma mimpi..!!

Nah bagaimana nih pendapat agan dan sista semua, silahkan komentar, beri TS cendol, follow, rate bintang 5, dan tentu juga jangan lupa share and like karena semua itu gratis !! 

emoticon-nyantai

c4punk@2019

Gambar google







referensiDisini



Diubah oleh c4punk1950... 09-07-2019 13:12
ojoltelat
anasabila
4iinch
4iinch dan 22 lainnya memberi reputasi
23
11.2K
125
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan