hpriyonoonAvatar border
TS
hpriyonoon
Anies Akan Buat Aturan Larang Sopir Bawa Penumpang di Atap Kendaraan
Anies Akan Buat Aturan Larang Sopir Bawa Penumpang di Atap Kendaraan
Ratu Annisaa SuryasumiratRatu Annisaa Suryasumirat
06 Jun 2019, 07:20 WIB


Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan saat membagikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2019 di Jakarta Islamic Center, Koja, Rabu (24/4).

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku akan membuat aturan khusus agar sopir tidak lagi bisa membawa penumpang di atap kendaraannya. Hal ini khususnya, untuk supir bus dan kendaraan besar lainnya.

Pernyataan itu merespon viralnya video gerombolan remaja di atap bus TransJabodetabek yang terjepit terowongan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Itu enggak boleh sebetulnya, harus ada sanksi bagi sopir yang membiarkan atap kendaraannya dibiarkan untuk duduk, berdiri. Karena bukan seharusnya ada di situ," ujar Anies usai menggelar open house Idul Fitri di rumah dinasnya, Taman Suropati, Menteng, Jakarta, Rabu (5/6/2019).

Dalam aturan itu, Anies memastikan akan memberlakukan sanksi bagi pengendara mobil atau bus yang membiarkan penumpangnya menaiki atap. "Jadi sanksinya harus ada pada pengendali kendaraan," tukas Anies.

Dia menegaskan, aturan ini akan segera dipersiapkannya usai lebaran berakhir. Menurutnya, hal ini perlu dikaji ulang untuk menentukan apakah Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan dikeluarkan.

Aturan ini nantinya akan dia terapkan tidak hanya saat lebaran saja. Namun, untuk seterusnya.

"Kita kadang-kadang liat sering ada acara-acara (orang) pada di atas (kendaraan). Berisiko sekali," kata Anies.

Sopir Beri Izin
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) ini pun mengecam keras aksi sopir yang membawa penumpang di atap bus tersebut. Dia bahkan menduga si sopir yang memberi izin kepada penumpang naik ke atap bus.


Terkait aturan yang akan dibuat, Anies mengaku belum bisa memastikan apakah aturan itu dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan daerah (Perda).

"Nanti kita atur, tapi harus ada aturan yang memberikan sanksi kepada penanggung jawab kendaraan dan penanggung jawab kendaraan adalah sopir, pengemudi," tegas dia.

arrahma

(bold merah dan hitam)

satu lagi bukti gabener menderita cacat otak karena menduga sopir mengijinkan penumpang naik keatap bus di kota metropolitan ?? emoticon-Cape d... (S)

sopir bus mungkin saja mengijinkan penumpang naik keatap bus, dan itu terjadi dengan kondisi : bus pada daerah pelosok dan penumpang tetap membayar.

sungguh luar biasa pemikiran seperti ini bisa muncul dari seoarang PhD.

padahal di foto penumpang diatas bus sudah terjadi didepan hidungnya, dan si wan abud sendiri memberikan contoh dengan naik kendaraan bak terbuka (dilarang untuk penumpang).




wan abud tampaknya terjebak dengan kebijakannya sendiri yang mengijinkan takbir keliling, meski sudah dilarang pada era sebelumnya, dan wan abud tampaknya tidak mengantisipasi dampak buruknya,

alih2 mengkoreksi diri, wan abud malah menyalahkan si sopir yang merupakan korban dari kebijakan wan abud yang ngawur.

orang seperti ini kelihatanya sangat berbahaya, demi citra, dia rela mengorbankan semuanya termasuk nyawa orang lain.

benar2 oportunis licik !




sahabat007
ushirota
jims.bon007
jims.bon007 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
4.3K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan