Sobat.GurunAvatar border
TS
Sobat.Gurun
Perawat yg Bunuh Ayah Kandung Saat Diingatkan Salat Sering Menjerit Memanggil Ayahnya
Perawat yang Bunuh Ayah Kandung Saat Diingatkan Salat Sering Menjerit Memanggil Ayahnya
Kamis, 6 Juni 2019 15:55





Hilda Nurafriani (30) alias Ani, seorang mantan perawat, menikam ayah kandungnya sendiri, Muhammad Nurahmad (64), saat diingatkan untuk shalat Ashar, Sabtu (1/6/2019)


TRIBUNBATA,id - Masih ingat kasus anak bunuh ayah kandungyang bikin heboh sebelum lebaran lalu?

Hilda Nurafriani (30) alias Ani, mantan perawat tersebut disebut menikam ayah kandungnya sendiri, Muhammad Nurahmad (64), hingga tewas saat diingatkan untuk shalat Ashar, Sabtu (1/6/2019).


Belasan tusukan bersarang di tubuh ayah kandungnya hingga akhirnya tewas di tangannya sendiri. Diduga kuat, mantan perawat itu mengalami gangguan jiwa. Namun aparat menemukan hal yang berbeda. Saat gelar perkara di Polres Kota Mataram, Senin (3/6/2019), awalnya Ani nampak tenang ditemani dua Polwan.

Hilda mengenakan baju tahanan berwarna oranye, celana bermotif garis garis biru dan kerudung berwarna marun muda pastel. Perawat itu mengenakan masker menutupi wajahnya.

Sesekali kaki Ani bergoyang, jemari tangannya yang mengenakan cat kuku berwarna merah dimainkannya untuk menenangkan diri. Namun tiba-tiba tangisnya pecah.


Dia menangis histeris dan meraung-raung hingga akhirnya Kapolres Mataram AKBP Saipul Alam meminta dua Polwan membawa Ani ke sel tahanan Polres agar bisa ditenangkan.

"Mamik (sebutan ayah)... Mamik, mau ketemu Mamik..," seru Ani sambil tersedu sambil digiring oleh polwan yang menjaganya.

Saipul menuturkan bahwa pelaku dengan sadar menikam ayahnya sendiri dengan menggunakan pisau dapur. Hingga saat ini, polisi belum melihat ada kejanggalan atau kecenderungan gangguan jiwa pada pelaku.

"Tindakan pelaku menyebabkan ayahnya meninggal karena belasan tusukan di bagian dada, mata hingga kepala korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri," ungkap Saipul.

Atas perbuatannya, Ani mendekam dalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta. (***)

Editor: Aminnudin









http://batam.tribunnews.com/2019/06/...anggil-ayahnya


Kelakuan Kampret "Crayon Shinchan" Wannabe.... emoticon-Marah emoticon-Blue Guy Bata (L)
Diubah oleh Sobat.Gurun 06-06-2019 12:25
vegasigitp
coldblacksnow
greedaon
greedaon dan 16 lainnya memberi reputasi
15
9.2K
101
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan