Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama sekelompok warga lintas profesi akan menggugat terkait pencemaran di DKI Jakarta. Pencemaran udara di Jakarta dinilai sudah dirasakan semua warga, bukan hanya menjadi isu para pegiat lingkungan saja.
"Sebelumnya pada tanggal 14 April LBH Jakarta bersama YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) sudah membuka pos pengaduan calon penggugat pencemaran udara di Jakarta. Karena kita menyadari dampak pencemaran udara ini tidak hanya menimpa 1-2 orang saja atau menimpa orang yang concern terhadap isu lingkungan saja. Akhirnya kami tim advokasi berinisiatif bagaimana jika kita membuka ruang publik bagi masyarakat yang merasa dirugikan," ujar Pengacara Publik LBH, Ayu Eza Tiara, saat jumpa pers di Kantor LBH, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2019).
Para calon penggugat sendiri berjumlah 57 orang yang terdiri dari aktivis, mahasiswa, pekerja swasta, hingga peneliti. Sebelumnya pun mereka sudah melakukan advokasi kepada pemerintah namun belum ada perkembangan siginifikan.
"Kita sebenarnya sudah lakukan upaya advokasi kepada pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara terutama standar kualitas udara, bagaimana dengan sumber pencemaraan udara tersebut. Tapikan kita lihat tidak ada perkembangan signifikan," ujar Nur Hidayati salah satu calon penggugat.
Nur Hidayati yang juga merupakan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) beserta calon penggugat lainnya, akan menggugat Presiden hingga 3 gubernur. Menurutnya pencemaraan udara di Jakarta melibatkan 3 provinsi.
"Yang pertama itu kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, serta 3 gubernur yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. Jadi kalau kita lihat pencemaraan di DKI Jakarta dan sekitarnya bukan hanya berasal dari sisi transportasi, tapi juga industri, dan pembangkit listrik di Banten dan Jawa Barat," kata Nur Hidayati.
Menurut Nur Hidayati, pemerintah dan negara telah lalai dalam hal pencemaraan udara. Pemerintah dan negara dalam gugatan nanti diminta mengambil kebijakan signifikan terkiat pencemaraan udara.
"Kelalaian negara ini berdampak kepada kerugiaan warga negara. Kerugian kita misalnya kita mengalami sakit, tidak bisa lagi menikmati lingkungan hidup yang nyaman, belum lagi biaya finasial harus ke dokter, beli obat, masker dan lain-lain. Kerugiaan inilah yang menjadi dasar kita mengajukan gugatan ini, bukan meminta ganti tugi tetapi kita meminta melakukan sesuatu misalkan kebijakan," imbuhnya.
LBH bersama sekelompok warga ini akan mendaftarkan gugatan pada tanggal 18 Juni 2019. Gugatan tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (tor/tor)
https://m.detik.com/news/berita/d-45...rom=wpm_nhl_15
Klo menurut gua sih.. Yg gugat harus total.. Selama gugatan jangan pakai mobil dan motor.. Ya buat apa nyalahin sana sini tapi sendirinya masih bagian dari penyebaran polusi..