luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Sebabkan Penumpang Angkot Loncat Tewas, Pemalak Jalani Sidang Perdana




Pelaku pencurian dengan kekerasan di dalam angkot Josua Aritonang (21) yang menyebabkan kematian penumpang bernama Akbar Riani Salim Simbolon tewas Januari 2019 lalu menjalani sidang perdana, Rabu (29/5/2019).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Vernando Agus menyebutkan, peristiwa terjadi pada 15 Januari 2019 sekitar pukul 15:30 WIB di Jalan Sisingamangaraja, depan sekolah Perguruan Parulian, Medan Amplas.

Terdakwa Josua beraksi bersama dengan temannya Sumber Naibaho yang masih buron.

"Terdakwa menemui Sumber di persimpangan Amplas. Kemudian Sumber mengatakan kepada terdakwa, 'Lae cari duit yok!' Lalu terdakwa menjawab, 'Ayoklah!'. Kemudian terdakwa melihat seorang laki-laki (korban) hendak naik mobil Angkot 81, lalu Sumber berkata, 'Ini calon korban kita!' tutur Jaksa.

Setelah korban naik angkot 81, terdakwa pun juga ikut naik ke dalam. Sumber Naibaho duduk tepat di belakang sopir serta berhadapan langsung dengan korban sementara Josua berada di ujung.

"Lalu Sumber berkata kepada korban, 'Dek, Minta uang rokok!' Lalu korban memberikan uang Rp50 ribu. Selanjutnya, Sumber merogoh dan merampas satu unit handphone iPhone sambil berkata, 'Tambahlah.. Kurang ini!' Kemudian mengacungkan sebuah senjata tajam jenis pisau lipat sambil berkata korban, 'Kau tambahin ini..kurang ini!' Karena korban merasa terancam dan takut, korban melompat dari dalam angkot 81 tersebut," jelas Jaksa.

Aksi Akbar Riani Salim Simbolon itu ternyata berakibat fatal. Ia tersungkur dengan posisi telungkup dan langsung tidak sadarkan diri. Dari hidung dan kepala mengeluarkan darah dan diduga tewas ditempat.

Tak lama kemudian angkot pun berhenti, dan kedua terdakwa melarikan diri dari angkot.

"Lalu, sopir Benny melakukan pertolongan pertama dengan membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Medika Amplas dan berdasarkan hasil Visum, telah meninggal dunia,"

Kemudian terdakwa ditangkap bersama barang bukti oleh pihak Kepolisian dari Polsek Patumbak di (Ruko Amplas) di Jalan Panglima Denai Kel. Amplas Kec. Medan Amplas sekitar pukul 17:30 WIB.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (4) KUHPidana," tutup Jaksa Vernando.

Sopir angkot, Benny Marbun, mengaku sudah memperlambat laju kendaraan saat mendengar ada keributan di dalam angkotnya.

"Jadi saya lihat itu setelah lewat jembatan flyover di SM Raja. Memang yang saya lihat kedua terdakwa terlihat minta duit pakai pisau. Minta uang Rp 50 ribu, baru sesudah dikasih mau minta lagi," tuturnya.

Hakim Ketua Deson Togatorop merasa aneh karena sopir tidak mau menghentikan kendaraannya setelah mengetahui kejadian itu.

Benny Marbun berdalih bahwa dirinya telah memperlambat angkotnya di kecepatan 30 km/jam.

Tapi menurut Hakim Deson kecepatan kenderaan tersebut tetap berbahaya karena bisa membuat penumpang meninggal dunia jika memilih loncat dari angkot. (vic/tribunmedan.com)

http://medan.tribunnews.com/2019/05/...rdana?page=all
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ah bohong tuh sopirnya, sudah rahasia umum, kalau palak dan rampok di angkot2 jabodetabek juga merupakan profesi tetap bocah hingga dewasa mukapetak asal sumut, kerjasama dgn sopir nya yang serumpun juga emoticon-Leh Uga

Rumus tetap prakiraan jumlah minimal mukapetak di sebuah daerah di pulau jawa emoticon-Sundul Up

Jumlah angkot dikali empat (1 supir, 1 kenek, 2 rampok di belakang)

Angkot 4xP (Petak)
davecchio
baniparkir
begu.ganjang.13
begu.ganjang.13 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3.5K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan