Aboeyy
TS
Aboeyy
Inilah Tim Pengacara yang akan ‘Bertarung’ di MK dalam Gugatan Hasil Pilpres 2019
Mahkamah Konstitusi

Pilpres 2019 telah usai. KPU Pusat telah memutuskan dan mengumumkan hasilnya pada Selasa, 21/5/19 dinihari, di mana kubu 01 mendapat 55,50% suara, dan kubu 02 meraih 44,50%.

Melihat angka tersebut, secara de factokubu 01 yang menjadi pemenang. Namun kemenangan tersebut belum tetap (pasti) secara yuridis, selama masih ada gugatan dari kubu pesaing.

Pihak yang tidak terima bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatannya, paling lambat 4 hari setelah pengumuman hasil Pilpres.

Tampakny pihak kubu 02 pun menggunakan hak hukumnya, dengan mengajukan gugatan ke MK pada Jumat 24/5/19, yang diantar oleh Tim Kuasa Hukum Cawapres kubu 02.

Dalih mereka adalah: Telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres lalu.

Tidak ada bocoran tentang isi tuntutan dari gugatan tersebut. Yang jelas, kedua kubu sudah mempersiapkan Tim Pengacara masing-masing, untuk ‘bertarung’ dalam membela kliennya, andai gugatan itu diterima dan diteruskan kepada proses persidangan di MK.

Pengacara inilah yang akan menjadi ujung tombak masing-masing kubu, untuk berdebat, berargumen dan beradu data dan saksi di depan Hakim Konstitusi, sehingga Hakim dapat memutuskan dengan independen, adil, jujur dan transparan, terhadap kasus yang disengketakan.
***
Nah, berikut adalah Tim Pengacara dari kedua kubu yang sudah disiapkan oleh masing-masing pihak:


1. Tim Pengacara Kubu 01

Menanggapi gugatan kubu 02 yang sudah dilayangkan ke MK, maka kubu 01 telah menyiapkan Tim Kuasa Hukum, yang terdiri dari advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan, dengan struktur sebagai berikut:

a. Ketua Tim: Yusril Ihza Mahendra

b. Wakil Ketua: 1) Tri Medya Pandjaitan. 2) Teguh Samudra. 3) Luhut Pangaribuan. 4) Arsul Sani.

c. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan

d. Angota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.

e. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha

f. Tim Materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.


2. Tim Pengacara Kubu 02

Untuk sementara, kubu 02 hanya didampingi oleh 4 Kuasa Hukum mendaftarkan gugatan ke MK, yaitu: Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

Adapun profil singkat keempat kuasa hukum itu adalah:

a. Rikrik Rizkiyana adalah advokat di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm, yang pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies-Sandiaga.

b. Irman Putra Sidin adalah ahli HTN, pendiri Firma Hukum Sidin Constitution. Irman ini pernah mendampingi Jusuf Kalla saat mengajukan gugatan terkait syarat calon wakil presiden ke MK.

c. Bambang Widjojanto adalah mantan wakil Ketua KPK tahun 2011-2015. Sebelumnya, ia menjadi advokat yang menangani kasus kriminalisasi pimpinan KPK, dan pernah jadi pimpinan Kontras dan ICW.

d. Denny Indrayana, merupakan aktivis dan akademisi yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014), profesor HTN UGM (2010-2018), dan pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM. Ia juga pernah menjadi Staf Khusus Presiden SBY bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN.(*)

Sayangnya, Otto Hasibuan katanya batal menjadi tim pengacara kubu 02.
***
Menurut Ane, menang kalahnya dalam kasus persidangan bukan semata-mata ditentukan oleh kuat dan hebatnya para pengacara, melainkan oleh kuat dan akuratnya data dan bukti yang diajukan.

Tanpa data dan bukti, akan sulit bagi pengacara untuk bicara fakta hukum yang bisa meyakinkan hakim tentang kebenaran formil dari isi gugatannya.

So, kita tidak berpihak kepada siapapun yang akan menang dalam gugatan tersebut, yang penting kedua belah pihak bisa berproses secara damai, dan logis, sehingga hakim bisa membuat putusan secara adil, jujur, dan transparan. Agar tidak ada lagi tuduhan yang hanya berdasarkan prasangka belaka.(*) Ref Ref
Diubah oleh Aboeyy 18-07-2019 14:56
suraliaabau.
abau. dan suralia memberi reputasi
2
3.1K
26
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan