stealthmaniaAvatar border
TS
stealthmania
Gugatan ke MK, Kubu Prabowo Klaim Didukung Ratusan Lawyer


Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, kubu Prabowo-Sandi telah membentuk tim kuasa hukum yang akan mendampingi mereka untuk bertarung di MK.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso mengatakan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi akan dipimpin oleh mantan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan dan Ketua Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Sufmi Dasco.

"Komandannya itu gabungan antara Bang Dasco dan Bang Otto," kata Priyo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/5/2019) malam.

Priyo mengklaim ratusan pengacara bakal bergabung dalam tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. Tim kuasa hukum ini akan dikoordinasikan dengan Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi.

"Di belakangnya banyak sekali, ada ratusan. Intinya dikoordinasikan di Direktorat Hukum. Ada Bang Otto dan tim," kata Priyo yang juga Sekjen Partai Berkarya.

Baca juga: Jokowi Menghargai jika Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK

Priyo menyebut ada banyak lagi lawyer yang bakal bergabung dengan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatan ke MK.

"Dan banyak lagi lawyer yang mau gabung. Ada seratus lebih," ungkapnya.

Diketahui, Prabowo-Sandi menegaskan menolak hasil Pemilu lantaran penuh dengan kecurangan. Prabowo memastikan akan menempuh upaya secara hukum sesuai konstitusi untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat yang dinilainya telah dirampas pada Pemilu 2019.

"Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini," kata Prabowo dalam konferensi pers di kediamannya Jalan Kertanegara 4, Jakarta, Selasa (21/5).

Keputusan untuk mengajukan gugatan ke MK ini menunjukkan sikap yang mulai melunak. Sebelumnya, kubu Prabowo menegaskan tidak akan menggugat ke MK.

Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, semula pihaknya memang tidak akan menempuh gugatan ke MK karena tak lagi percaya dengan perangkat hukum di Indonesia. Namun, Dahnil mengklaim, BPN Prabowo-Sandi menerima banyak masukan terutama dari daerah yang mendorong pihaknya untuk menggugat ke MK.

"Pak Prabowo dan bang Sandi serta partai koalisi memituskan melakukan langkah-langkah konstitusional. Langkah-langkah konstitusional itu diawal memang kita mendapatkan banyak masukan terkait dengan kondisi hukum belakangan ini yang sulit dipercaya maka kemudian kita sempat menyatakan tidak ke MK," kata Dahnil.

"Lalu kemudian ada banyak masukan, masukan dari daerah, dari wilayah-wilayah seperti Jateng, Jatim, Bali, kemudian Papua dan NTT. Kemudian Sumut. Daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang memang TSMB, terstruktur, sistematik, masif dan brutal."

Dikatakan, dorongan dan permintaan para pendukung dan relawan di daerah lah yang membuat Prabowo, Sandi dan jajaran BPN memutuskan untuk menempuh gugatan ke MK. Meskipun, Dahnil menekankan pihaknya tidak mempercayai institusi dan perangkat hukum saat ini.

KPU telah menetapkan hasil perhitungan suara Pemilu serentak 2019, pada Selasa (21/5) dinihari. Untuk Pilpres, KPU menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,50% dari 154.257.601 suara sah. Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto mendapatkan 68.650.239 atau 44,50%.



SUMBER
BeGoNia
ian.benjamin
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.5K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan