narutohokiAvatar border
TS
narutohoki
Jaksa Ancam Trio PEPES 6 Tahun Bui, BPN Prabowo: Berlebihan!
Juru Debat BPN Prabowo, Ahmad Riza Patria. (Foto: Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyayangkan ancaman 6 tahun penjara kepada relawan emak-emak yang melakukan kampanye hitam dengan menyebut Joko Widodo (Jokowi) akan melegalkan LGBT. BPN menilai ancaman pidana 6 tahun penjara itu berlebihan.

"Itu berlebihan. Makannya saya bilang pemerintah ini represif ya, aparat hukum tidak mengerti substansi hukum," kata Juru Debat BPN, Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).

Menurut Riza, harusnya penegak hukum itu melihat posisi dan kedudukan para pelaku. Bagi Riza, yang dilakukan relawan emak-emak itu tak ada apa-apanya dibanding koruptor. Ia pun membandingkan hukuman para koruptor dengan ancaman yang diberikan ke relawan itu.

"Orang itu punya kemampuan dan kekuatan apa? emak-emak itu emang teroris, emang koruptor, Koruptor yang ratusan dan puluhan miliar cuman dihukum 4 tahun, 2 tahun. Masak emak-emak cuman begitu aja ngomong begitu mau dituntut 6 tahun penjara," ujar Riza.

Ia menilai para penegak hukum tak seharusnya mengancam relawan emak-emak itu dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Riza kemudian menuding para penegak hukum kini tak lagi independen dan bersikap adil dalam menangani perkara hukum.

"Kalau ada orang dari 02 diperlakukan luar biasa tidak adil, tidak bijak tapi sebaliknya kalau 01 tidak proses, tidak ditangkap. tidak dipenjarakan ini ada ketidakadilan. Dan ini akan jadi masalah sekarang dan ke depan orang itu kan punya hati, orang nggak bisa ditekan terus, ada batasnya kesabaran orang ada batasannya," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, ketiga relawan yakni Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti, dan Ika Feranika kini harus pasrah duduk di kursi pesakitan. Sebab, mereka berkampanye hitam dengan menyebut Jokowi akan melegalkan LGBT.

Berdasarkan dakwaan yang dikutip detikcom, Jumat (17/5/2019), ketiganya dijerat pasal berlapis. Jaksa menyodorkan 3 dakwaan atas Citra, Engkay dan Ika. Yaitu:

1. Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal itu berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

2. Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi:

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

3. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi:

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Sumber :
Detik

Comment:
Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo Sandi (PEPES)

GIF
Diubah oleh narutohoki 18-05-2019 03:21
extreme78
scorpiolama
scorpiolama dan extreme78 memberi reputasi
2
2.9K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan