sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Diserbu Produk China, Industri Sepeda Keteteran
Maraknya impor sepeda dari China menyebabkan situasi dalam negeri tidak kondusif untuk pengembangan industri, menyusul penurunan bea masuk impor sejak tahun lalu.

Annisa Sulistyo Rini
16 Mei 2019 - 03:15 WIB


Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) mencoba naik sepeda BMX ketika meninjau venue BMX di BMX International Center Pulomas, Jakarta, Jumat (29/6/2018). - ANTARA/Wahyu Putro A


Bisnis.com, JAKARTA—Maraknya impor sepeda dari China menyebabkan situasi dalam negeri tidak kondusif untuk pengembangan industri, menyusul penurunan bea masuk impor sejak tahun lalu.

Ketua Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia (AIPI) Rudiyono mengatakan persaingan dagang dengan produk asing dirasakan semakin berat ketika penurunan bea masuk impor sepeda dari China dari 10% menjadi 5% mulai berlaku pada tahun lalu. Penurunan ini merupakan implementasi perjanjian dagang antara Asean dan China.

Dengan bea masuk sebesar 5%, produsen sepeda dalam negeri kesulitan bersaing dengan produk sepeda asal China karena harus memperhitungkan biaya tenaga kerja, risiko investasi, dan biaya lainnya. Bahkan, dengan tarif impor bahan baku 0%, industri dalam negeri masih belum mampu menandingi harga produk impor yang lebih murah.

“Kami [para produsen] berdiskusi, secara logika bagaimana selisih 5% bisa melawan impor,” ujarnya Rabu (15/5/2019).

Dari data yang dihimpun dari UN Comtrade, impor sepeda dengan HS number 871200 mengalami kenaikan signifikan. Pada 2016, impor tercatat senilai US$13,81 juta dan naik 128,31% atau lebih dari 2 kali lipat menjadi US$31,53 juta setahun setelahnya. Pada tahun lalu, impor melonjak semakin tinggi menjadi US$91,57 juta atau naik 189,47%.

Menurutnya, asosiasi telah mengupayakan supaya impor dibatasi seperti mengusulkan pengecualian penerapan tarif 5% terhadap produk sepeda. Namun, upaya ini tidak berhasil karena perjanjian dagang telah disepakati.

Selain itu, Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib, pengawasan di lapangan dinilai kurang sehingga impor tetap bebas masuk ke pasar dalam negeri.

“Sebagian, produk impor untuk mendapatkan SNI menggunakan sampling yang berbeda dengan yang dikirim. Kami ingin pengawasan yang tegas karena kami tidak ada kemampuan untuk melakukan operasi pasar,” jelasnya.

Kementerian Perindustrian sendiri telah menerbitkan beleid tentang penerapan standar nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk sepeda roda dua melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib.

Beleid ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 11 Oktober 2018. Dengan mulai berlakunya peraturan ini, maka Permenperin Nomor 114/2010 tentang Pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua Secara Wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Klasifikasi model sepeda roda dua yang dikenakan aturan ini yaitu sepeda anak, sepeda kota, sepeda gunung, sepeda balap dengan berat lebih dari 12 kilogram, sepeda lipat, dan sepeda BMX.



Editor : Fatkhul Maskur

https://www.bisnis.com/ekonomi-bisni...peda-keteteran
0
2.5K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan