nadaramadhan20Avatar border
TS
nadaramadhan20
Polisi Tangkap Warga Cirebon yang Buat Video Hoaks Soal Rekapitulasi Tertutup
Rabu, 15 Mei 2019 | 18:31 WIB



Ilustrasi penangkapan

BANDUNG, KOMPAS.com - RGS (45), warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon ini, ditangkap polisi lantaran mengunggah video hoaks yang seolah rapat rekapitulasi tertutup.

Video berdurasi 45 detik ini diunggah pelaku di akun media sosial Facebook-nya. Adapun dalam rekaman video selfi tersebut pelaku mengatakan.

"hari ini rapat pleno terbuka perhitungan C1 di PPK Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon akan tetapi kami merasa aneh sekali rapat pleno ini tertutup, masyarakat tidak boleh melihat bahkan para saksi pun itu dipersulit untuk masuk ha... ini enak-enakan nih petugas -petugas yang ada di dalam ini mau mengurangi mau menambahi ini, kita viralkan ini kami mohon bantuan dari saudara sekalian untuk memviralkan, salam akal sehat, salam 02 Prabowo Sandi menang Allahuakabar,"

Video rekaman yang dibuat RGS lalu kemudian diunggah melalui ponsel pelaku.

"Ini seolah mekanisme penyelenggaraan pemilu tak benar atau tertutup tidak sesuai aturan. Ini memberikan gambaran dalam dinamika atau memberikan opini pendapatnya tapi salah, dan ini tak bertanya kepada pihak manapun sehingga ini adanya unsur pidana. Sudah tersebar dan meresahkan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (15/5/2019).

Truno mengatakan, bahwa video tersebut berkonten hoaks, pasalnya tidak sesuai dengan kenyataannya.


"Memang ada aturan yang harus dipatuhi bersama di mana masing-masing pasangan calon Pilpres maupun DPD atau DPR menunjuk para saksi untuk bisa hadir. Maka tidak semua dan yang bersangkutan mengunggah kegiatan tersebut seolah-olah tertutup," katanya.

Sementara itu, pelaku ini bukanlah saksi melainkan hanya simpatisan saja.

"Dalam kegiatan penghitungan di PPK, yang bersangkutan ini simpatisan saja. Saksi adalah orang yang diberikan mandat oleh pasangan calon. Tapi yang bersangkutan menyatakan saksi, tapi tidak diberikan mandat," tuturnya.

RGS sendiri ditangkap Senin (13/5/2019) sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya, Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Adapun pasal yang dilanggar pelaku yakni pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Hukuman penjara paling lama enam tahun," katanya.

Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi
Editor: Candra Setia Budi

Sumber

Komen TS

Ngakunya saksi eh taunya simpatisan capres

Udah sesuai prosedur pelaku ada diluar karena bukan saksi

Silahkan diproses pakemoticon-Hansip
Diubah oleh nadaramadhan20 15-05-2019 14:48
darck91
samsol...
sempruull
sempruull dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.5K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan