EspkirkAvatar border
TS
Espkirk
[Help] Eigendom Verponding
Dear agan kaskuser ane tolong di bantu punya maslah tanah warisan,

Jadi begini kronologis mengenai tanah ini :

- Tahun 1924 ada pemilik awal tanah Eigendom Verponding yang di suruh garap para petani, kebanyakan untuk bercocok tanam.
- Tahun 1956 pemilik awal jual tanah ini ke almarhum kakek saya (WNA tiongkok tinggal di indo) Di hadapan notaris, terbit Ajb.
- Tahun 1961 almarhum kakek saya hibahkan ke almarhum papa saya dan 5 saudara kandungnya, terbit Akte Hibah.
- Tahun 1970 kakek meninggal, meninggalkan warisan berupa tanah dan toko obat. Salah satu Saudara kandung almarhum papa yang di tunjuk oleh almarhum kakek untuk mengelola toko obat yang mana surat-surat tanah di simpan di dalam toko obat, ini lah asal mula kesempatan untuk kuasai surat tanah itu.
- Tahun 1970 sd 1980 salah satu saudara kandung papa mencoba daftarkan permohonan hak tanpa sepengetahuan papa saya, tapi ketahuan setelahnya setelah papa meminta bantuan untuk selidiki ke badan pertanahan oleh seorang teman di kejaksaan.
- Tahun 2005 saudara sekandung papa yang pegang surat ini meninggal dunia, berikut dengan surat-surat tanah turut menghilang begitu saja. Sudah di tanya ke keturunannya mengaku tidak tahu surat tanah tersebut.
- Tahun 2008 papa meninggal, sebelum meninggal papa meminta saya untuk teruskan urus tanah itu dengan Bekal Akte Jual Beli dan Akte Hibah.

Kendala saat ini :
1. Saya tidak memegang dokumen/ surat Eigendom Verponding. Belakangan ketahuan di simpan oleh Bpn tapi saya minta Copy tidak di berikan. Gimana solusinya gan?

2. Saya tidak tahu apakah pajak Verponding di bayarkan atau tidak, bahkan NOP PBB aja saya tidak tahu. Cari tahu dimana dan gimana caranya untuk tahu nomor NOP PBB verponding ya gan?

3. Sekarang lokasi sebagian di kuasai oleh para keturunan orang yang dulunya adalah petani dan sebagian lagi di klaim oleh salah satu developer. Menurut pandangan hukum siapa yang berhak atas tanah ini saat ini di tahun 2019 apakah ane selaku ahli waris walupun tidak pegang dokumen lengkap atau mereka yang duduki atas rekomendasi rt,rw,lurah, camat?

4. Se-andainya tanah sekarang di ambil oleh negara, apakah bisa saya klaim kembali di tahun 2019 ini dengan modal surat Ajb dan Akte Hibah? Kartu eigendom ada di bpn saya pernah di kasih lihat sama petugas, hanya kan tidak boleh di copy/ di foto hp. Bukan berarti tidak ada surat ya gan, artinya hanya tidak di pegang di tangan saya.

5. Saya pengen nyariin surat Letter C/ D gitu, cuma di mana ya bisa minta salinan surat Letter ini dan gimana caranya bisa di salin?


Mohon pencerahannya suhu-suhu. Saya pusing nih ngurusin tanah. Terimakasih
Diubah oleh Espkirk 09-04-2019 21:59
tata604
tata604 memberi reputasi
1
2.9K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan