adamyvonAvatar border
TS
adamyvon
Bowo Sidik: Saya Diminta Nusron Wahid Kumpulkan Uang untuk DPP

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat, 5 April 2019. Uang tersebut diduga dipersiapkan untuk serangan fajar menjelang Pemilu, mengingat Bowo merupakan salah satu caleg. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso, tersangka perkara dugaan suap antara PT Pupuk Indonesia dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), mengaku diperintahkan oleh rekannya, Nusron Wahid terkait dugaan uang Rp 8 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya disuruh Nusron Wahid mengumpulkan uang untuk DPP," kata Bowo Sidik usai diperiksa penyidik, hari ini, 9 April 2019. Hanya saja, ia tak menjelaskan lebih detail dari pernyataannya tersebut. Ia langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bowo Sidik, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti dan satu orang PT Inersia yakni Indung.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD85.130. Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam ribuan amplop. Uang tersebut diduga KPK digunakan Bowo Sidik untuk melancarkan aksi serangan fajar.

Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Asty Winasti disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

Sementara itu, Politikus Golkar Nusron Wahid membantah pernah memerintahkan Bowo Sidik Pangarso mengumpulkan uang untuk Dewan Pengurus Pusat (DPP). "Saya tidak pernah nyuruh. Itu urusan masing-masing dan saya punya strategi sendiri," ucap Nusron melalui pesan teks, Selasa, 9 April 2019.

https://nasional.tempo.co/amp/119401...uang-untuk-dpp

Mampoooooosss emoticon-Wkwkwk

Rip Nastak emoticon-Turut Berduka
Diubah oleh adamyvon 10-04-2019 12:43
0
1.1K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan