luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Pengusaha Resah Banyaknya Surat Klarifikasi Dari Polisi



[table][tr][td][ltr]Presidium Forda UKM Sumut Lie Ho Pheng,  Ketua Forda UKM Sumut Sri Wahyuni Nukman didampingi Sekretaris Chairil Huda, Wakil Ketua Nurhalim Tanjung bidang Organisasi serta Wakil Ketua Bidang Hukum, Surya Adinata, pengurus lainnya, Bobby Lesmana.

[/ltr]
[/td]
[/tr]
[/table]


Mediaapakabar.com-Semakin banyaknya surat klarifikasi dari jajaran kepolisian terhadap pelaku usaha membuat kondisi sejumlah pengusaha tidak nyaman, karena seolah untuk mencari kesalahan dalam mengelola bisnis.  


Iwan, pengusaha asal Serdangbedagai mengungkapkan hal itu saat bertemu dengan Presidium Forda UKM Sumut Lie Ho Pheng, Ketua Forda UKM Sumut Sri Wahyuni Nukman didampingi Sekretaris Chairil Huda, Wakil Ketua Nurhalim Tanjung bidang Organisasi serta Wakil Ketua Bidang Hukum, Surya Adinata, pengurus lainnya, Bobby Lesmana Jumat (8/3/2019). 


Iwan menyebutkan, mendapat surat klarifikasi dari Polres Serdangbedagai. Berdasarkan surat tersebut dikatakan, pihak penyidik Sat Reskrim Polres Serdangbedagai sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku usaha.


Dilarang memproduksi, memperdagangkan barang, dan/atau mengedarkan semen yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) hurup b yang diancam pidana pasal 120 dari UU RI No tahun 2014 tentang perindustrian atau pasal 57 ayat (2) yang diancamkan pidana pasal 113 dari UU RI NO 7 tahun 2014 tentang perdagangan.


Padahal, kata Iwan yang memulai usaha semen instan atau mortar sejak 2015 itu memiliki kelengkapan izin UKL/UPL, Izin industri. Namun memang tidak memiliki SNI.


“ Kita hanya mixing, menggunakan mesin molen biasa." 

Pemilik 4 karyawan itu mengatakan sebab semen instan diproduksi dengan menggunakan bahan baku semen, pasir sidika, kapur dan adiktif.


Semen instan ini sebenarnya bukan sesuatu yang krusial, karena tidak diperuntukkan untuk struktural bangunan, karena hanya untuk praktisi dinding. “

Kalau untuk struktural kan butuh SNI, ISO dan lainnya." 

Iwan, sebelumnya mendapatkan surat klarifikasi, sekira Pebruari lalu tempat usahanya didatangi oknum polisi.

Tanpa rasa curiga, Iwan pun menjelaskan bisnis yang digelutinya termasuk proses pembuatannya yang hanya dikeringkan dan dimixing.


Setelah itu, sambung Irwan kelengkapan izin usahanya juga diminta. " Kemudian diminta datang untuk ngobrol-ngobrol ke kantor. Hingga akhirnya datang surat klarifikasi ini." 


Surat klarifikasi itu, menurut dia mengada-ngada dan cari-cari kesalahan. “ Dia anggap yang kita produksi itu semen, padahal yang kita produksi itu campuran semen."


Dia pun berharap oknum polisi jangan cari-cari kesalahan pelaku usaha. Agar pelaku usaha punya kepastian dan kenyamanan berusaha. Karena biasanya sudah besar untuk pengurusan izin dan lainnya.


Wakil Ketua Bidang Hukum, Surya Adinata menyayangkan terulangnya gangguan terhadap pelaku usaha ini. 

Gangguan tersebut, kata Surya, dalam hal undangan klarifikasi yang mempertanyakan izin-izin. Bahkan saat itu Kapolda mengatakan hal itu merupakan tugas dari Sat Pol PP.


" Kenapa saat ini setelah berganti Kapolda muncul lagi hal yang serupa. Bedanya hanya, jika sekarang bergerak di bidang bahan bangunan dan peternakan, sebelumnya itu pengusaha bahan makanan."


Apalagi sambung caleg dari PDI Perjuangan untuk DPRD Sumut dapil 1, saat ini menjelang pileg, pilpres. " Inikan sangat mengganggu rekan-rekan dari pelaku UKM. Oleh karenanya,  kita berharap komitmen yang ada, jangan berganti kapolda, juga ikut hilang komitmennya." (abi) 

http://www.mediaapakabar.com/2019/03...nya-surat.html

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Surat klarifikasi pertama :
Produk lu sudah SNI belum ?


Surat klarifikasi kedua:
Sudah ada SNO belum ?


Surat klarifikasi ketiga
Sudah ada UKL belum ?


Surat klarifikasi keempat
Sudah ada izin ormas okp setempat belum ?


Surat klarifikasi kelima
Sudah coffee time di kantor polisi belum ?


Surat klarifikasi keenam
Muka lu petak belum ?


emoticon-Ngacir


Kalau sesuatu bisa dipermudah,mengapa tidak dipersulit ? (pepatah petak zaman orba)
5
4.6K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan