sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Lihat Tagihan PBB Naik Hampir 300 Persen, Warga Pakal Surabaya Cemas Tunggu Tagihan
Selasa, 19 Februari 2019 21:09

SURYA/NURAINI FAIQ
Rosana Hendriyasti, salah satu warga Perumahan di Gayungsari saat menunjukkan tagihan PBB, Senin (18/2/2019). Tagihan PBB Besarannya naik dari Rp 900.000 kini menjadi Rp 3 juta.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga Kecamatan Pakal saat ini cemas menunggu tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang akan mereka terima.

Warga trauma atas kenaikan tarif PBB yang terpantau naik hingga 300 persen. Mereka meminta Pemkot tak menaikkan lagi tarif PBB.

" PBB mundak terus, cek mentolo e (PBB naik terus, tega sekali). Jika benar-benar naik lagi PBB Tahun ini, kami akan menolak membayar. Boikot saja," ucap Suharto Ahmad, warga RT 02/RW 08 Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Pakal, Kota
Surabaya , Selasa (19/2/2019).

Suharto bersama warga yang lain sempat trauma untuk memenuhi kewajiban membayar pajak PBB.

Pemkot tiba-tiba memberlakukan tarif pajak naik berkali lipat mulai 2017. Naik hingga tiga kali lipat.

Kondisi ini dialami Suharto yang terbebani PBB atas lahan tambak miliknya.

Suharto memiliki tanah seluas 17.800 meter. Dia mulai menanggung kewajiban pajak tanahnya pada 2016 sekitar Rp 9 juta. Kemudian naik lebih dari dua kali lipat pada 2017 sebesar Rp 19 juta.

Kemudian pada 2018 kemarin, Suharto kaget karena lahan miliknya kena PBB naik 300 persen lebih.

"Seingat saya, saya bayar Rp 37 juta.
Tak rewangi utang (saya bela-belain hutang) untuk menutup PBB tahun lalu. Tinggal menunggu tagihan PBB tahun ini berapa," kata Suharto cemas.

Biasanya PBB untuk rumah dan lahan di kampungnya akan jatuh tempo pada Agustus nanti.

Dia berjanji akan mengabadikan tagihan PBB baru jika tetap naik.
Suharto bersama warga yang lain akan menggelar aksi penolakan membayar jika besaran PBB nanti naik lagi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota
Surabaya Yusron Sumartono saat dikonfirmasi menjamin bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak PBB tahun ini.

"Tidak naik kok PBB tahun ini," jelaa Yusron.

Semua besaran tarif PBB sesuai Perda
PBB Kota Surabaya Perda 10/2010.
Dalam regulasi ini menyebutkan bahwa lahan dan bangunan di kota ini akan dikenakan tarif sesuai ketentuan.

Jika nilai jual objek pajak (NJOP) lahan dan bangunan tidak lebih dari Rp 1 miliar, berlaku tarif PBB 0,1 persen dari nilai jual.

Jika nilai objek pajak atau lahan dan bangunan itu lebih dari Rp 1 miliar besaran pajak PBB 0,2 persen.

Anggota Komisi B DPRD Kota
Surabaya Baktiono mengakui bahwa hampir semua warga Kota Surabaya mengeluhkan kenaikan tarif PBB yang Frontal.

"Kami sudah mendesak agar segera Perda 10/2010 itu direvisi. Tarif PBB di kota ini memberatkan warga," kata Baktiono.

Dia mengaku sudah merencanakan perubahan atas Perda tersebut. Tidak hanya merevisi Perda terkait tarif. Namun harus diatur pula pembebasan
PBB bagi warga tidak mampu.

Warga yang menempati rumah dan lahan tidak produktif disebut dapat tagihan PBB yang sama dengan pemilik lahan produktif.

"Ini tidak fair. Jangan hanya menggenjot pendapatan dari pajak
PBB. Takut PAD merosot dibebankan warga melalui PBB. Kalau pajak hotel dan resto maksimal dengan menerapkan Pajak online, tak jamin PAD memenuhi target. Selama ini pajak online ini mana jalan," kata Baktiono.

Edi Rahmad, anggota Komisi B lainnya menyatakan bahwa perlunya revisi Peda khusus tarif PBB.

"Harus ada zonasi bagi pemilik lahan dan rumah. Jangan di samaratakan. Mekai NJOP tinggi, Tidak mungkin warga menjual rumahnya," kata Edi.
Reporter: Surya/Nuraini Faiq

Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Anugrah Fitra Nurani
Sumber: Tribun Jatim
http://jatim.tribunnews.com/2019/02/...tunggu-tagihan
0
2.7K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan