fellgreyAvatar border
TS
fellgrey
DUH! Ternyata Bikin "POLISI TIDUR" Itu Ada Aturannya,Jangan Asal Bikin Loh!



emoticon-Forum Music_FELLGREY OFFICIAL THREAD_emoticon-Forum Music


WADUH! Ternyata Bikin "POLISI TIDUR" Itu Ada Aturannya,Jangan Asal Gan!






Kadang buat yang tinggal di perumahan sering terganggu dengan adanya polisi tidur yang dirasa tidak pada tempatnya dan kadang ukurannya yang terlalu besar sehingga menganggu pengguna jalan,
istilah polisi tidur ini sebenarnya ada beberapa gan,antara lain markah kejut,alat pembatas kecepatan dan sebagainya,
secara pengertian ya polisi tidur ini adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dibuat secara melintang dengan tujuan untuk memperlambat laju kendaraan,
kalo di komplek perumahan fungsi polisi tidur ini biasanya untuk memberikan keselamatan bagi anak-anak atau warga sekitar yang sering beraktifitas di tengah jalan yang kita tau kebanyakan jalan-jalan di komplek kan sempit hanya cukup untuk 2 mobil,
nah dengan dibuatnya polisi tidur ini diharapkan para pengendara tidak terlalu cepat saat berkendara di area tersebut....



Tetapi ternyata eh ternyata,membuat polisi tidur itu faktanya ngga bisa sembarangan loh gan,
semua ada aturannya secara tertulis dan bahkan harus meminta izin langsung kepada wali kota,
bahkan baru-baru ini peringatan itupun kembali ramai di bicarakan oleh netizen,
peringatan tersebut disampaikan oleh dinas perhubungan DKI Jakarta lewat akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
ditulis dalam akun tersebut "Bikin polisi tidur di lingkungan perumahan atau jalan perumahan harus seizin tingkat wali kota lho,jadi tidak boleh sembarangan".
dan kemudian pernyataan itupun juga dibenarkan oleh kepala suku dinas perhubungan jakarta selatan Christianto.
dia menjelaskan bahwa masyarakat yang ini membuat polisi tidur dilingkungannya harus punya izin ke pemerintah setempat sebelum membangun.





"Sebenarnya masyarakat bisa bangun (polisi tidur), tapi harus ada izin" kata Christianto,dilansir oleh salah satu surat kabar nasional,
dan peraturan ini juga sesuai dengan peraturan menteri (permen) perhubungan,pada Pasal 38 Ayat 1 dan 2,yang mengatur penyelenggaraan polisi tidur.
christianto kemudian menjelaskan,apabila izin sudah didapatkan,maka pihaknya akan memberi arahan pada masyarakat untuk membangun polisi tidur sesuai dengan standar yang telah ditentukan pemerintah.
walaupun faktanya "Kebanyakan masyarakat tidak ada yang mengajukan izin dulu saat membangun polisi tidur,"ujar Christianto.... emoticon-Matabelo


Nah loh,ane jujur aja baru tau kalo bikin polisi tidur ternyata harus ada izin resmi dari pemerintah,alias ga bisa sembarangan
bahkan ukuran dan standar bentuknya pun sudah ada ketentuannya juga....








emoticon-rose Ditunggu Komennya Ya Gansis....emoticon-rose






emoticon-Rate 5 Star emoticon-Rate 5 Star emoticon-Rate 5 Star


"Sebuah tulisan santai,karena hidup terlalu melelahkan"
--------------------------------------
Tulisan : fellgrey
referensi : https://www.gridoto.com/read/2216330...intah?page=all
Pic : google
emoticon-rose
19
11.5K
126
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan