powerpunkAvatar border
TS
powerpunk
Tahanan Kota Itu Gimana Sih? Beneran Ditahan Di Dalam Kota? Trus Ngawasinnya?

Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.
emoticon-Nyepi




Di pagi yang cukup cerah ini, ditemani secangkir kopi moka, saya melihat tayangan berita pagi di televisi. Berita tentang prostitusi online artis yang kurang lebih sudah satu bulan terakhir malang melintang di pemberitaan hingga saat ini masih terus di blow upoleh media.

Terakhir, Polda Jatim, kesatuan yang untuk pertama kali mengungkap kasus prostitusi online dikalangan artis telah menetapkan beberapa mucikari yang terlibat dalam kasus ini. Satu artis ibukota pun menyusul ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan kini telah ditahan di tahanan Polda Jatim. Terbaru, menurut berita yang saya lihat pagi ini, sang artis ibukota melalui kuasa hukumnya mengajukan agar kepolisian memberi keringanan berupa tahanan kota kepada dirinya.

Berawal dari berita tersebut, saya pun penasaran bagaimana sih yang dimaksud dengan "tahanan kota" tersebut? Apakah tersangka akan ditahan dikota dimana polisi menetapkannya sebagai tersangka? Ataukah dia akan ditahan dikota tempat ia tinggal? Mengingat artis ini tempat tinggalnya di Jakarta, sedangkan kini ia di tahan di Polda Jatim yang ada di Kota Surabaya. Selain itu, bagaimana sih mekanisme tahanan kota dijalankan? Apakah ia ditahan agar tidak keluar dari kota tersebut? Lalu bagaimana cara mengawasi dan memastikan ia tak keluar kota?


Berbekal rasa penasaran tersebut, akhirnya saya ngubek - ubek si embah Google. Salah satu artikel dari hukumonline.com menyebut bahwa penangguhan penahanan sebagai tahanan kota merupakan salah satu hak dari tersangka. Dan berdasar pada Pasal 22 KUHAP, seorang terdakwa atau tersangka yang ditahan dengan status tahanan kota, maka ia akan ditahan dikota tempat ia tinggal atau kota kediamannya dengan kewajiban baginya untuk melaporkan diri ke pihak berwajib sesuai waktu yanh ditentukan.

Jika berdasar penjelasan tersebut, bisa diartikan bahwa jika pengajuan tahanan kota yang diajukan oleh artis ibukota yang ditahan di Surabaya ini dikabulkan, maka ia bisa di tahan dikota tempat ia tinggal (Jakarta), dengan kewajiban wajib lapor setiap periode tertentu bergantung pada keputusan penyidik. Meski dari artikel di viva.co.id, kuasa hukum sang artis telah menyiapkan sebuah rumah di Surabaya untuk persiapan jika pengajuannya dikabulkan oleh penyidik.


Kembali ke masalah tahanan kota tadi. Meski seseorang statusnya sebagai tahanan kota, namun pada prakteknya orang tersebut bisa dibilang seperti orang bebas yang tak berstatus tahanan. Bahkan jika mau, yang bersangkutan tetap bisa keluar kota, dengan catatan kewajiban untuk wajib lapor setiap minggunya tetap ia penuhi. Begitu juga jika sewaktu - waktu penyidik membutuhkannya untuk diperiksa ia harus selalu siap untuk hadir.

Lalu, bagaimana petugas bisa memastikan bahwa sang tersangka/terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti? Tentu saja ini salah satu faktor yang akan menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka. Jika dirasa tersangka akan melakukan hal - hal tersebut, maka bisa saja penyidik menolak permohonan dari tersangka.





Disclaimer : Asli tulisan TS
Referensi : Ini dan Ini
Sumur Gambar : Om Google




10
7.8K
83
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan