KokonataAvatar border
TS
Kokonata
Mau Direkam dan Difoto Pacar Saat Intim? Risikonya Seperti Kasus Ini Gan-Sis!

Status hubungan berpacaran hanyalah kesepakatan antara dua belah pihak. Orangtua dan sanak saudara terkadang belum tahu, pacaran dengan siapa, jadiannya kapan dan di mana. Namun sebagian orang berpacaran santai saja oh oh – ih ih.. Melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan setelah ijab kabul akad pernikahan sudah diucapkan.
 
Sayangnya lagi, ada pasangan yang berpacaran merekam dan memfoto adegan intim yang mereka lakukan. Apa tujuannya? Bisa saja sekadar iseng, sampai menjadikannya sebagai kenang-kenangan tanpa mempedulikan risiko dari konten intim tersebut.
 
Kasus yang terjadi pada pasangan di kota Mojokerto, Jawa Timur ini contohnya. Dua video adegan intim pasangan berpacaran tersebar di kalangan warga Mojokerto melalui Whatsapp. Durasi video pertama sekitar 1 menit 21 detik, memuat hubungan intim seorang gadis dan pemuda. Video kedua hanya 15 detik, memperlihatkan seorang gadis tengah memegang payudaranya.
 
Gadis yang ada dalam video melaporkan kepada polisi. Dia masih berusia 19 tahun, berasal dari Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Polisi menerima laporan gadis itu pada Minggu (13/1/2019). Sementara video sudah beredar sejak (6/1/2019)
 

Berdasarkan informasi yang sudah diperoleh polisi, video berdurasi lebih dari 1 menit direkam di kamar si pemuda berinisal FR (22). Dia berasal dari Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Sang gadis yang melaporkan diri tengah berpacaran dengan FR saat video dibuat.
 

Motif penyebaran video diduga karena FR sakit hati. Lamarannya ditolak dan hubungan mereka diputuskan oleh si gadis begitu saja. Rekan-rekan FR kemudian menerima video itu. Namun belum jelas apakah FR sendiri yang menyebarkan video itu, atau ada pihak lain. Polisi masih mengusutnya.
 
File video tersebut beredar di grup-grup Whatsapp warga Mojokerto. Polisi sidah memeriksa 3 orang saksi, termasuk si gadis sendiri.

Penyebar video tersebut dapat dihukum berdasarkan berdasarkan Pasal 45 jo. Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 jo. Pasal 64 KUHP. Hukumannya berupa penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, serta denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana kurungan selama 1 bulan. Hukuman yang cukup merepotkan bagi siapa saja yang masih berpenghasilan di kisaran UMR.
 

Kasus ini mungkin hanya satu dari sekian kasus yang muncul dan terpublikasikan. Sebagian kasus mungkin hilang seiring waktu karena korban enggan melaporkan karena malu dan lainnya. Bagi sebagian orang, diam merupakan sikap terbaik untuk menghadapi kasus semacam ini.
 
Sayangnya, kasus sang gadis dan FR ini merupakan pengulangan dari kasus-kasus sebelumnya. Apakah orang yang berpacaran seringkali lupa diri sehingga membuat rekaman dan foto tanpa memikirkan akibatnya? Mungkin ada Agan dan Sista ada yang bisa bantu jawab.
 
Semoga kasus semacam ini tidak berulang dan terus berulang.


Sumber 1
Sumber 2
Foto : Uniland.co.uk,Jawapos.com, grmdaily.com






emoticon-Cendol Gan







emoticon-Traveller









Boleh Baca Juga
















4
18.9K
117
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan