sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Ombudsman: Rehabilitasi Pecandu Narkoba Dipungut Biaya Tinggi
Binti Mufarida
Selasa, 15 Januari 2019 - 20:18
WIB


Komisioner Ombudsman RI
Adrianus Meliala. Foto/Dok/
SINDOnews

12
Shares

JAKARTA - Ombudsman RI
mengungkapkan terjadi
penyalahgunaan proses
rehabilitasi pecandu narkotika di
Instansi Penerima Wajib Lapor
(IPWL). Dari investigasi
Ombudsman RI dalam proses
rehabilitasi pecandu narkoba
justru dipungut biaya tinggi.

“Padahal biaya rehabilitasi medis
di IPWL telah ditetapkan bahwa
tidak dipungut biaya,” kata
Komisioner Ombudsman RI
Adrianus Meliala, saat rapat
koordinasi monitoring saran
Ombudsman RI di Jakarta, Selasa
(15/1/2019).

Beberapa IPWL yang diobservasi
langsung ORI, yakni Rumah Sakit
Ketergantungan Obat (RSKO)
Jakarta, Rumah Sakit Umum
Pusat (RSUP) Fatmawati, Poliklinik
BNN, serta Rumah Sakit Khusus
Daerah (RSKD) Duren Sawit.

Ketentuan mengenai rehabilitasi
tidak dipungut biaya ini telah
diatur dalam Pasal 2 (1) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 50
Tahun 2015 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor
dan Rehabilitasi Medis bagi
Pecandu, Penyalahguna, dan
Korban Penyalahgunaan
Narkotika.

“Kami melihat masalah ini terletak
di tiga lembaga, Kemenkes,
Kemensos, dan BNN. Tiga
lembaga ini memiliki tata kelola
yang berbeda dan tidak memiliki
standar yang sama soal IPWL,”
ungkap Adrianus.

Oleh karena itu, Ombudsman
mendesak Kemenkes,
Kemensos, dan BNN untuk
menyosialisasikan bahwa
rehabilitasi melalui IPWL sama
sekali tidak dipungut biaya. Hal itu
diatur dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik. “Masyarakat
belum sepenuhnya memahami
akses rehabilitasi narkoba, baik
dari segi informasi, jaminan
hukum, dan keterjangakuan
biaya,” tegas Adrianus.

Ia juga meminta Kemenkes
memberikan dukungan anggaran
bagi pelayanan serta sarana
prasarana program rehabilitasi
yang mencukupi. Berdasarkan
monitoring yang dilakukan ORI,
Kemenkes telah mengalokasikan
anggaran sebesar Rp24.507.500,-
untuk kegiatan IPWL pada tahun
2017.

“Dari monitoring ORI, Kemensos
kini sedang melakukan
inventarisasi penentuan standar
biaya di IPWL. Sebab, biaya
rehabilitasi di setiap IPWL
bervariasi dan ada beberapa di
antaranya tidak memungut biaya
rehabilitasi sosial.”

Selain itu, ORI mengungkapkan
bahwa IPWL oleh lembaga
pemerintah belum sesuai
harapan Ombudsman. Komisioner
Ombudsman lainnya, Laode Ida
menyebut, ditemukan tumpang-
tindih dalam penyelenggaraan
IPWL. Keempatnya, yakni
Kemenkes, Kemensos, Badan
Narkotika Nasional (BNN) dan
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Kemenko PMK).

“BNN, Kemenkes, Kemensos itu
masih memikirkan sesuai
tupoksinya saja. Lalu kalau kita
bicara hal yang bersifat
integratif, standar pelayanan
belum ada. Pembukaan akses
secara bersama-sama belum
ada, kegiatan sosialisasi
bersama-sama belum ada, data
bersama belum ada. Kenapa
begitu? Ternyata Kemenko PMK-
nya tidak berbuat. Masih akan
semua ini. Makanya kami juga
bingung,” jelasnya.

Ombudsman RI juga
mengungkapkan belum ada
solusi untuk menyelaraskan
aturan kerja ketiga lembaga ini.
Sehingga Ombudsman
memutuskan untuk memantau
hasil kerja ketiga lembaga
tersebut. Atas dasar itu,
Ombudsman kembali memanggil
ketiga lembaga tersebut untuk
menyerahkan hasil kajian terkait
rehabilitasi pengguna narkoba.

“Bolanya ada di Menko PMK.
Enam bulan setelah pertemuan
ini kita akan blusukan kembali,”
tegasnya.

(pur)

0
2.1K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan