media.dakwah
TS
media.dakwah
Pelaku Sodomi 5 Anak di Bungo Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Alasannya



BUNGO - Pelaku sodomi di Rantau Pandan divonis 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Bungo.

Rizal selaku juru bicara Pengadilan Negeri Bungo mengatakan bahwa tida ada perubahan. "Tetap 15 tahun," katanya, pada Minggu (9/12).

Dia mengatakan sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan hukuman 12 tahun. Namun hakim menambah jumlah hukuman.

“Dituntut 12 tahun denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan. Tapi diputus 15 tahun denda 100 juta subsidair 3 bulan,” kata Rizal.

Dalam sidang yang diketuai Febri Purnamavita SH MH ini memuat beberapa poin yang membuat hukuman terdakwa diperberat.

Rizal menyebut ada tiga poin yang memberatkan terdakwa. Pertama perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, selanjutnya terdakwa membuat korban trauma. Ketiga, selaku pengajar agama seharusnya memberikan tauladan malah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan norma kesusilaan.

Sebelumnya terdakwa yang bernama Zakaria alias Jaka bin Ibrahim (49) yang bekerja sebagai guru ngaji melakukan sodomi 5 bocah laki-laki murid pengajiannya.

Zakaria sempat kabur. Namun, tetap saja dia tertangkap oleh tim Reskrim Polsek Rantau Pandan di kawasan pemakaman umum Rantau Pandan.

Pelaku sendiri sudah memiliki dua anak. Pelaku merupakan pendatang dari Mersam. Setiap kali melakukan aksinya selalu ada iming-iming 2 ribu hingga 5 ribu rupiah.

Semua perbuatan terdakwa awalnya terungkap pada Selasa tanggal 1 Mei di sekolah yang dijaganya. Bocah yang bernama Ketapang (bukan nama asli) disodomi dalam gudang sekolah.

ngaji membawa nikmat


manfaat mengaji selain menambah keimanan kpd allah swt, bonus berak tdk perlu ngeden lagi emoticon-Jempol
0
2.1K
22
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan