kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
6 Celurit Senjata Perguruan Katak Beracun, Bertuliskan Huruf Arab Hingga Gagang Karet

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, yang didampingi Kapolsek Pondok Aren, Kompol Yudho Huntoro dan Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis pengungkapan kasus tawuran di Jalan Promoter, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (7/12/2018).


Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir


TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG- Perguruan Katak Beracun , kelompok ABG asal Ciputat dan Pondok Aren yang sempat meresahkan warga karena aksi tawurannya, hingga mengakibatkan satu orang tewas, dibekuk polisi.

Aparat Polres Tangsel dan Polsek Pondok Aren, menggelar rilis penangkapan sembilan orang anggota Perguruan Katak Beracun yang tujuh di antaranya masih di bawah umur alias belum dewasa.

Mereka adalah MSBI (16), RD (21), S (13), BKA (17), WTP (15), SN (17), MY (15), Ahmad Fauzi (18) dan Deni Malik (18).
Masih ada dua pelaku lainnya yang masum daftar pencarian orang (DPO), B dan T.

Saat rilis tersebut, enam bilah celurit dijejerkan di meja panjang, sebagai barang bukti yang sudah diamankan.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, menyebut celurit itu audahdipersiapkan oleh kelompok Perguruan Katak Beracun , maupun lawannya, sebelum tawuran.

"Jadi kedua kelompok sudah mempersiapkan senjata tajam," ujar Ferdy, yang didampingi Kapolsek Pondok Aren, Kompol Yudho Huntoro dan Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis pengungkapan tersangka tawuran tersebut, Jumat (7/12/2018).

Enam celurit itu beraneka rupa. Dari mulai panjang dan tingkat kelengkungan besi, hingga gagangnya yang berbeda-beda.

Ada yang pada bagian bilahnya terdapat tulisan huruf Arab di kedua sisisnya.

Sedangkan yang bentuk sabitnya tak presisi, seperti buatan sendiri, hanya dilapisi karet hitam pada gagangnya.

"Kemungkinan mereka sudah beli jadi di pasar. Atau juga ada yang membuat sendiri," ujar Ferdy.

Atas kejadian itu, para pelaku disangkakan disangkakan pasal 365 KUHPidana ayat 3, dan atau 170 ayat (2) ke-3 dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3)KUHPidana Jo pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.



http://jakarta.tribunnews.com/2018/1...a-gagang-karet

0
3.8K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan