ranttalkerAvatar border
TS
ranttalker
Jam Kerja Pembangunan Kereta Cepat Dinilai Langgar Aturan
RMOLJabar. Minimnya pelibatan pekerja lokal dan jam kerja pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kota Cimahi, kembali menuai protes dari warga.
BERITA TERKAIT
Menjaga Indonesia Inside News 350 x 500
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi menilai jam kerja yang diterapkan PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) melanggar aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dimana diatur, jam kerja yang berlaku di Indonesia adalah 7 jam dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam satu minggu untuk enam hari kerja. Serta 8 jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja atau buruh berhak atas upah lembur.

"Tapi yang terjadi sekarang pekerjaan itu dari jam 06.00-18.00 WIB. Berarti itu sudah pelanggaran Undang-undang 13/2003," kata Ahmad Wage, Ketua LPM Kelurahan Cimahi Utara saat ditemui usai sosialisasi proyek KCIC di Aula Kelurahan Uatam, Jalan Raya Nanjung, Rabu (28/11).

Menurut Ahmad, karena KCIC berada di Indonesia termasuk di Kota Cimahi harus mengikuti perundang-undangan yang diberlakukan di Indonesia. Tapi kenyataannya yang terjadi malah sebaliknya.

"Mereka harus taat hukum Indonesia, jangan melakukan tindakan melanggar hukum," tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menyoroti penyerapan tenaga kerja lokal yang diterapkan KCIC. Menurutnya, sistem penyerapan tenaga kerja yang diterapkan oleh KCIC, yakni dengan syarat harus memiliki lisensi seperti menutup pekerja lokal Cimahi untuk menjadi bagian dari proyek kereta cepat Jakarta-Bandung itu.

Padahal, kata dia, belum tentu pekerja asing yang bekerja di mega proyek itu memiliki lisensi. Pihaknya mewakili warga, meminta dan mendorong Badan Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengecek langsung satu per satu pekerja asing yang mayoritas berasal dari China.

"Kita akan cek melalui Badan pengawas (Ketenagakerjaan) apakah yang bekerja di mereka punya lisensi apa tidak," tegas Ahmad.

Pihaknya pun menyayangkan sikap dari Pemerintah Kota Cimahi yang dinilai kurang aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pekerja asing dalam proyek KCIC.

"Mereka (pekerja asing) suda bekerja tapi tidak dalam pengawasan (Pemerintah Kota Cimahi)," tandasnya.

Sementara itu, Manajer KCIC Wilayah Cimahi, Keke Chen dalam sosialisasinya sempat mengatakan bahwa keinginan dari owner dan konsultan proyek sangat tinggi dan menginginkan pekerja yang memiliki lisensi.

"Untuk menyerap tenaga kerja (lokal) paling hanya untuk pekerjaan (seperti) membersihkan area lokasi, jaga alat berat malam hari," katanya.

Saat diminta konfirmasi lebih rinci usai sosialisai terkait keluhan warga itu, Keke Chen enggan memberikan penjelasan. Ia langsung meninggalkan area sosialisasi. Begitupun dengan perwakilan PT KCIC lainnya.[feb]

http://www.rmoljabar.com/read/2018/1...anggar-Aturan-

kata si Amien Proyek kereta cepat mangkrak.

lah ini?

kelompok genderuwo kalu ga bikin fitnah sehari mulutnya sariawan

emoticon-Blue Guy Bata (L)
3
3.9K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan