_Hell_Avatar border
TS
_Hell_
Pelaku Penembakan Anggota PPS Membela Diri Karena Ingin Di Tebas Korban
Meikarta, CNN Indonesia -- Seorang warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura bernama Subaidi tewas karena diduga ditembak oleh Idris alias Andika karena persoalan status Facebook.

Kapolres Sampang Ajun Komisaris Besar Budi Wardiman dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com dari Humas Polda Jatim, Senin (26/11), menceritakan kronologi kejadian yang terjadi 21 November 2018 sekitar pukul 09.00 WIB itu. 

Penembakan dilakukan di sebuah jalan yang terletak di Desa Sokobanah Laok, Sokobanah.


Polisi, kata Budi, juga telah menangkap pelaku penembakan, Idrus. 

"Motifnya sakit hati karena Korban meng-upload video tersangka di Facebook dan dengan kata-kata kasar hingga mengancam akan membunuh Tersangka," kata Budi.

Peristiwa penembakan berawal pada Minggu 28 Oktober 2018 sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika itu seorang lelaki bernama Bahrud dan mengaku dari perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) mendatangi rumah pelaku Idris.

Budi mengatakan maksud dan tujuan Bahrud datang ke rumah Idris adalah untuk mengklarifikasi pernyataan di akun Facebook @Idris Afandi Afandi. Komentar akun @Idris Afandi Afandi dianggap telah menantang seorang tokoh Ormas itu.

Bahrud mengklarifikasi kepada Idris, dan Idris menjelaskan kepada Bahrud bahwa nama akun @ Idris Afandi Afandi benar miliknya. Namun, kepada Bahrud, Idris mengaku yang membalas komentar di Facebook bukan dia, karena ponselnya telah dijual.

"Tersangka (Idris) ingat pada saat menjualnya Tersangka lupa belum log out dari aplikasi Facebook," kata Budi.

Namun, usai kejadian itu, beredar video di Facebook tentang peristiwa klarifikasi akun Facebook terhadap Idris. Pengunggah video itu menggunakan akun @Ahmad Alfateh. Di video itu disertai, kalimat yang bernada menghina Idris. 

Mendengar informasi itu, Idris langsung mencari tahu tentang pemilik akun @Ahmad Alfateh melalui temannya bernama Sakroni yang berprofesi sebagai perawat Puskesmas.

"Tersangka bertanya kepada Sakroni karena Tersangka melihat foto profil Ahmed Alfateh menggunakan baju seperti dokter, dan ternyata Sakroni kenal terhadap pemilik akun Ahmed Alfateh, dan dari situ Tersangka tahu bahwa nama asli pemilik akun Ahmad Alfateh adalah Subaidi," katanya.

Idris pun mendatangi rumah Subaidi dengan maksud untuk mengklarifikasi unggahan tentang video yang bernada menghina Idris. Namun Idris tidak bertemu dengan Subaidi, dia hanya bertemu mertua perempuannya.

"Dari mertua perempuannya tersebut, tersangka tahu bahwa Subaidi bekerja sebagai tukang gigi dan sedang berada di Malang, dan setelah itu tersangka pulang," katanya.

Tapi, pada Rabu 21 November 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka keluar rumah dengan tujuan pergi ke pasar Plerenan Desa Tobai Timur untuk membeli keperluan untuk bayi.

Saat perjalanan, tepatnya di Dusun Gimbuk Timur, Desa Sokobanah Laok, Idris berpapasan dengan Subaidi.

"Tersangka dengan menggunakan sepeda motor dari arah Utara sedangkan Subaidi juga menggunakan sepeda motor dari arah Selatan. Saat itu Subaidi terus memandangi tersangka dan saat sudah dekat Subaidi menabrak tersangka dengan sepeda motornya," kata Budi.

Idris terjatuh di sisi Kiri sedangkan Subaidi tidak jatuh, setelah itu Subaidi mengeluarkan sebilah Pisau dari balik baju pinggang sebelah kiri dan menyabetkan kepada Idris. 

Namun Idris berhasil menghindar dengan cara mundur. Saat mundur tersebut Idris mengambil senjata api rakitan yang disimpan di kantong celananya. 

"Saat Subaidi terpeleset dan jatuh sehingga senjata tajam yang dipegangnya terlepas, saat itu juga Tersangka mengokang senjata api yang dipegang kemudian ditembakkan ke arah dada kiri korban," katanya.

Usai menembak, Idris lari dan meninggalkan sepeda motornya karena Subaidi masih mencoba mengejar sambil mengambil batu dan melempari tersangka. 

"Setelah itu tersangka tidak melihat Subaidi lagi hingga kemudian Tersangka mendengar kabar bahwa Subaidi sudah meninggal dunia," kata Budi.

Polisi kemudian menangkap Idris dan menyita barang bukti berupa sebuah senjata api rakitan warna hitam, helm warna hitam milik Korban, dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, dan tas warna hitam yang berisi perlengkapan pasang gigi milik korban.

Idris telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 1 ayat 1 UURI Nomor : 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...ok-di-facebook
3
7.5K
168
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan