terikuningAvatar border
TS
terikuning
Cetak PNS Dengan Pola Pikir Revolusi Industri 4.0
Birokrasi Indonesia pada 20-30 tahun mendatang akan dihadapkan pada sejumlah tantangan. Kemajuan teknologi, perkembangan penduduk dengan tren kebutuhan soft skills yang berbeda dari era sebelumnya.


Selain itu, kompetisi fiskal dan tenaga kerja yang ketat, serta semakin tingginya ekspektasi masyarakat terhadap kinerja birokrasi, menjadi sejumlah tantangan yang harus mendapatkan solusi.



Menjawab itu, Pemerintah Indonesia menyusun rencana rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditargetkan mampu untuk memberikan layanan publik secara lebih matang, menghadirkan tenaga kerja dengan kapabiltas yang dapat menjawab tantangan zaman, berkinerja lebih profesional dengan cara yang efektif, dan meningkatkan dukungan publik terhadap pelaksanaan pembangunan.


Quote:



Dalam pelaksanaan SKD, ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri PAN RB) Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur adanya passing grade (PG) sebagai penentu kelulusan, menjadi salah satu acuan yang harus ditaati.

Namun, jelang akhir pelaksaan SKD, data center BKN, menyebutkan tingkat kelulusan peserta SKD di tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat berjumlah 12,5 persen; Wilayah Barat sebanyak 3,7 persen, Wiliyah Tengah 2,2 persen, dan Wilayah Timur 1,4 persen.

Jika bertahan dengan kondisi itu, dikhawatirkan Pemerintah pada 20-30 tahun mendatang tidak mampu menjawab tantangan masa depan khususnya dalam memberikan percepatan pelayanan kepada publik di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Mencegah potensi munculnya hambatan pelayanan publik yang bakal terjadi di masa mendatang, Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 (PermenPANRB No. 61) tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 sebagai bagian treatment memenuhi kebutuhan pemenuhan formasi CPNS.

Dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tersebut, rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga Pemerintah Pusat diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8 persen, Wilayah Barat 66,6 persen, Wilayah Tengah 54,9 persen, dan Wilayah Timur 44,2 persen.

Dalam Peraturan Menteri PAN RB itu ditegaskan, peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).


Quote:



Spoiler for Sumber:

0
1.8K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan