karikai04Avatar border
TS
karikai04
Admin Akun Instagram "Suara Rakyat" Mengaku Buat 843 Meme Hoaks
Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan JD, pemilik akun penyebar hoaks dan ujaran kebencian di Instagram, dapat dikategorikan sebagai produsen hoaks. Tersangka JD beroperasi dengan nama samaran SR23 dan mengendalikan beberapa akun Instagram "Suara Rakyat 23".

Ia ditangkap di daerah Lueng Bata, Banda Aceh, pada 15 Oktober 2018. Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni menjelaskan, penyidik menemukan 843 meme yang dibuat sendiri oleh JD dari total 1.186 unggahan. Meme yang dibuat oleh JD ditandai dengan dibubuhkan tanda "SR23" sebagai pengenal.

"Ada 843 file, baik foto-foto terutama yang pake stempel SR23, itu dia melakukan editing sendiri, membuat meme, gambar-gambar, dan sebagainya itu sendiri," ujarnya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).


Dani menuturkan, JD mengedit meme tersebut menggunakan aplikasi Adobe Photoshop. Selain itu, penyidik juga menemukan template untuk menyunting gambar atau meme tersebut. JD diketahui mengunggah konten berisi pornografi, berita bohong, ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan golongan (SARA), serta foto atau meme.

Salah satu meme yang diunggahnya menyebutkan Presiden RI Joko Widodo adalah anggota PKI. Diketahui bahwa JD telah mengunggah konten-konten tersebut sejak akhir tahun 2016.

Barang bukti yang disita oleh penyidik dari tersangka di antaranya terdiri dari, kartu identitas JD, satu unit laptop, dua buah telepon genggam, 24 buah kartu SIM Telkomsel, empat buah kartu SIM Axis, dan tiga buah kartu SIM XL. Selain itu, penyidik juga mengambil alih lima akun e-mail, dua akun Instagram, satu akun Facebook, dan dua akun Twitter.

Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka juga akan dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta KUHP. Hukuman maksimal bagi tersangka adalah 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Quote:



ah buset banyak bener emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
bikin hoaks niat bener
6
6.8K
115
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan